Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan laksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah, di SMA Negeri 02 Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan |
PELALAWAN, SOROTTUNTAS.COM - Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan laksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah, pada hari Kamis, 11 November 2021, sekira Pukul 10.00 WIB, bertempat di SMA Negeri 02 Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh, FA. Huzni, SH, selaku Kepala Seksi Intelijen, Aldininggar Pandanwangi, S.H, Kasubsi Ipoleksosbudhankam, selaku narasumber, Senator Boris Panjaitan, SH, Plt Kasubsi Ekmon selaku narasumber, Iswandi, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pelalawan, selaku narasumber, serta dihadiri Siswa yg tergabung dalam organisasi kesiswaan SMA N 02 Pangkalan Kerinci dengan menerapkan Protokol Kesehatan terkait Covid-19.
Kegiatan tersebut disambut baik oleh Wantoro, selaku Kepala Sekolah SMA N 02, yang mana dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Pelalawan dengan dipilihnya SMA N 02, sebagai tujuan penyuluhan hukum dikalangan pelajar.
"Hal ini dapat menambah khasanah pengetahuan bagi pelajar dan meningkatkan kesadaran hukum bagi para pelajar, serta di gandengkannya dengan Ketua MUI Pelalawan ini merupakan hal yang cukup baik juga untuk memberi peningkatan spiritual dan moralitas bagi pelajar khususnya yg beragama Islam," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, FA. Huzni, SH, selaku Kepala Seksi Intelijen dalam sambutannya menyampaikan, bahwa JMS adalah Program Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan seluruh Jajaran Korp Adhyaksa diseluruh wilayah Indonesia yang lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : 184/A/JA/11/2015. Tanggal 18 Nopember 2015.
"Kegiatan ini merupakan upaya Inovasi dan komitmen Kejaksaan Agung RI meningkatkan kesadaran hukum masyarakat khususnya dikalangan pelajar," ucapnya.
Lanjut, "Dalam kegiatan JMS untuk kali Ini Kasi Inteijen menggandeng Iswadi selaku Ketua MUI Kabupaten Pelalawan sebagai narasumber, tujuannya untuk memberi pemahaman kepada siswa terkait aliran kepercayaan atau aliran keagamaan yang menyimpang khususnya Agama Islam, sebagai upaya cegah dini dikalangan pelajar.
Sebab pelajar merupakan gerbong utama dari suatu generasi muda yang mempunyai posisi dan peran strategis dalam pembangunan yang akan menentukan arah dan tujuan suatu negara dimasa yang akan datang hal ini selaras dengan kewenangan Kejaksaan RI sebagai pengawas aliran kepercayaan masyarakat sesuai dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan pasal 30 ayat (3) huruf d," Pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama Iswadi ketua MUI Kabupaten Pelalawan selaku narasumber menyampaikan kepada Siswa terkait tanda-tanda suatu aliran Kepercayaan atau Keagamaan khususnya Islam yg sesat berdasarkan versi Majelis Ulama Indonesia/MUI.
"Saya sangat mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Pelawan dalam Program Jaksa Masuk Sekolah.
Apalagi telah melibatkan pihak luar dalam hal ini adalah MUI sebagai narasumber.
Sehingga ada bagian-bagian yang dapat kami sinergikan terkait menumbuh kembangkan kesadaran hukum terutama peningkatan spiritual khususnya siswa yg beragama islam," imbuhnya.
Diakhir kegiatan, dilanjutkan dengan pemberian piagam sebagai ucapan terima kasih kepada Ketua MUI Kabupaten Pelalawan dari Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan yang diwakili Oleh Kasi Intelijen FA. Huzni, S.H, dan pemberian materi oleh narasumber dari Seksi Intelijen terkait Pengenalan Lembaga Kejaksaan RI, Bahaya Narkotika dan Cyber Bullying.
Liputan : Pranseda
Editor : Lukman Simanjuntak