Mobil pelangsir BBM jenis Solar. (Foto : Voni Ristia) |
MAGELANG, SOROTTUNTAS.COM - Penambangan pasir pasir Merapi di Sungai Bebeng Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung, Magelang Jawa Tengah, milik PT. SKS ( Surya Karya Setyabudi ) yang sehari hari mengeruk pasir di daerah tersebut, diduga menggunakan solar bersubsidi.
Saat tim wartawan di lapangan pada hari Kamis 4/11/2021 menemukan tangki tanpa kepala yang berisi BBM dengan waktu bersamaan pengemudi mobil carry warna putih sedang mengambil BBM dari tangki, dan dimasukkan ke Jerigen untuk dibawa ke tempat alat berat beroperasi.
Tim wartawan mengambil sampel BBM yang ada di salah satu jerigen, dan ternyata di dalam Jerigen tersebut diduga berisi BBM Solar bersubsidi.
Hal ini dapat diketahui dengan membandingkan dexlite yang dibeli dari SPBU dengan BBM milik PT SKS tersebut.
Saat tim melakukan klarifikasi kepada Danang selaku penanggung jawab yang ada di lapangan mengatakan, bahwa solar tersebut adalah Solar Industri.
Ketika ditanya surat DO-nya Danang meminta wartawan untuk mendatangi kontak mereka.
"Silahkan datang ke kantor," ucap Danang singkat.
Video dokumentasi pelangsiran BBM Jenis Solar. (Dokumentasi : Voni Ristia)Selanjutnya tim wartawan menuju ke kantor SKS, Danang beserta kawan-kawannya yang berjumlah 4 orang menyusul mobil tim wartawan, dan menyuruhnya minggir dengan maksud ingin menunjukkan surat pembelian BBM Solar industri, padahal kenyataan di lapangan yang ada adalah Solar Subsidi.
Di kantor PT. SKS wartawan ditemui oleh Wawan selaku mandor, tapi Wawan tidak bisa memberi keterangan apapun.
Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pengguna BBM tertentu termasuk Solar subsidi hanya ditujukan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi, dan pelayanan umum, jadi walaupun sewa ataupun dimiliki industri langsung, tetap saja kendaraan industri khususnya di atas roda 6, tidak berhak menggunakan Solar bersubsidi, alat berat Excavator/Beko,
Penyalahgunaan BBM bersubsidi melanggar Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pada ancaman pidana penjara maksimal 6 (Enam) tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar, (Enam Puluh Miliar Rupiah).
Dengan hasil temuan tim wartawan tesebut diharapkan APH segera bertindak, mengingat bahwa solar bersubsidi tidak diperbolehkan untuk pengoperasian alat berat sesuai peraturan Presiden di atas.
Liputan : Voni Ristia
Editor : Lukman Simanjuntak