Notification

×

Tag Terpopuler

Pelaku Penganiayaan Viral di Medsos, Diamankan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu

Rabu, 24 November 2021 | November 24, 2021 WIB Last Updated 2021-11-24T01:56:40Z
Polres Labuhanbatu mengamankan pelaku penganiayaan yang viral di media sosial Facebook. ( M.Y.K Simanjuntak)

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Sat Reskrim Polres Labuhanbatu mengamankan pelaku penganiayaan yang viral di media sosial Facebook.

Pelaku berinisial MP alias Butet (17) tahun, pelajar Kelas III SMA diamankan pada Senin 22 Nopember 2021 sekira pukul 19.30 WIB oleh personel Sat Reskrim Polres Labuhanbatu di bawah pimpinan Kasat AKP Rusdi Marzuki,  SIK, MH saat sedang melintas di Jalan M.H.Thamrin.

Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Labuhanbatu dipimpin Kanit Iptu Rostina Boru Sembiring.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Arlia A Rangkuti, SIK, melalui Kasubag Humas AKP Murniati, penganiayaan yang viral di FB menimpa korban wanita berinisial SPH (19 tahun) warga Desa Senah Pangkatan.

Korban telah membuat laporan di Polres Labuhanbatu terkait penganiayaan yang dialaminya pada Minggu 21 November 2021. Korban mengalami pemukulan di lengan kanan dan dadanya dan mata sebelah kiri mengeluarkan darah.

Dari awal interogasi, diketahui pelaku merasa tersinggung dengan pembicaraan yang disampaikan korban terkait adanya kegiatan pedicure madicure kakak pelaku yang menurut korban adalah barang tidak berkualitas.

Begitupun terkait modus pelaku masih didalami penyidik secara intensif.

Mengingat pelaku masih di bawah umur sehingga dalam penanganannya harus sesuai dengan Undang-undang sistem Peradilan Anak No.11 Tahun 2012 yaitu dengan melakukan diversi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga dan dinas sosial agar tidak menciderai hak-haknya sebagai anak.

Liputan : M.Y.K.Simanjuntak

Editor : Lukman Simanjuntak

×
Berita Terbaru Update