- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

Program Pemugaran Pemukiman Kumuh Senilai 12 Milir Rupiah di Kelurahan Sei Lekop, Dinilai Gagal dan Tidak Tuntas

Faigi Hulu, Ketua RT 08 RW 06 Kelurahan Sei Lekop, saat menyampaikan keberatannya terkait Program Pemugaran Pemukiman (KOTAKU) yang saat ini masih dalam tahap pelaksanaan. (Foto : Lukman Simanjuntak)

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Diduga akibat dari ulah oknum-oknum yang diduga kuat mencoba mencari keuntungan pribadi maupun kelompok, pengerjaan Program Pemugaran Pemukiman (KOTAKU) senilai Rp 12 Miliar lebih, di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Sagulung, dinilai gagal dan tidak tuntas.

Berdasarkan pernyataan dari Faigi Hulu, Ketua RT 08 RW 06, Kelurahan Sei Lekop, program pembangunan Pemugaran Pemukiman (KOTAKU) di Kelurahan Sei Lekop tersebut, kental dengan aroma gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang.

Hal ini diungkapkannya pada rapat yang dilaksanakan di kantor Kelurahan Sei Lekop, yang juga dihadiri oleh stakeholder terkait, baik dari tingkat Provinsi Kepri dan juga Kota Batam, pada hari Jumat 05/11/2021.

Pernyataan dari Ketua RT 08 RW 06 Kelurahan Sei Lekop tersebut bukan tanpa alasan. Dimana pembangunan Pemugaran Pemukiman (KOTAKU) dengan skala kawasan tersebut terkesan dipaksakan di Perumahan BASIMA RESIDENCE, dan juga diduga ada deal-dealan dengan pihak tertentu. 

Sehingga wilayah Perumahan BASIMA RESIDENCE yang notabenenya milik pihak pengembang (Bisnis Developer) masuk dalam Detail Engineering Design (DED) program pembangunan Pemugaran Pemukiman (KOTAKU).

Masih menurut Faigi Hulu, bahwa Detail Engineering Design (DED) di Perumahan BASIMA RESIDENCE tersebut mencapai volume pengerjaan sepanjang kurang lebih 466 meter.

"Terkait program KOTAKU ada hal-hal yang ingin saya sampaikan. Tadi disampaikan Pak Lurah, bahasa sebelum dimulainya pembangunan sudah dilaksanakan rapat untuk tingkat RW. Itu artinya sudah termasuk RW kami.

Berarti, sudah dimasukkan dia (Ketua RW) kami itu semua, dari blok A, B, dan C. Pertanyaannya sekarang, kenapa blok C tidak dikerjakan? Padahal dikatakan harus tuntas, dan kenapa tidak tuntas," ucapnya.

Lanjutnya lagi, "Pernah saya tanyakan ke Konsultan, apa semua tempat saya dikerjakan? Konsultan menyampaikan, bahwa semua akan dikerjakan. 

Tapi ternyata blok C sejengkal pun tidak dikerjakan, padahal blok C itu tempat yang paling parah. Karena blok C menjadi pelimpahan semua pembuangan comberan, itu jelas. 

Jadi kami mohon, jikalau bisa yang dari blok A itu dipindahkan ke blok C. Karena kalau blok A itu masih kering. 

Katanya lagi, "Terlepas dari polemik yang terjadi sekarang ini, tentang namanya satu PL kami dengan BASIMA RESIDENCE, saya tidak masuk dalam hal itu.

Tapi ini saya katakan, Perumahan BASIMA RESIDENCE itu sudah masuk dalam perencanaan skala kawasan. Kenapa blok C justru tidak masuk dalam skala kawasan," ucapnya.

Katanya lagi, "Jadi semua kami dari warga bertanya, termasuk saya diutus disini.

Jadi mohon kepada bapak/ibu yang mengambil kebijakan, pembangunan dari blok A dipindahkan ke blok C," katanya.

Bukan hanya Faigi Hulu, Ketua Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Kelurahan Sei Lekop, Zainal Arifin, juga menyatakan hal yang sama. 

Dimana menurut Zainal Arifin pihaknya pernah menolak dilakukannya pembangunan KOTAKU di perumahan BASIMA RESIDENCE, yang menurutnya adalah kawasan bisnis milik developer.

"Pada prinsipnya begini, semua usulan yang masuk dalam program KOTAKU itu lahir dari BKM, dimana BKM diminta untuk menghimpun data yang masuk dalam kota kumuh yang ada di Kelurahan Sei Lekop. Maka waktu itu kita masukkan beberapa titik wilayah yang bersambung dari beberapa RW, sehingga mencapai total kawasan kumuh Sei Lekop itu diestimasikan sekitar 88 hektar," jelas Zainal melalui sambungan telepon.

Lanjutnya, "Terkait dari properti milik developer yang masuk dalam kawasan kumuh itu dari awal sudah kita pertanyakan. Karena kita sampaikan kepada tim Kotaku bahwa ini bisnis. 

Kemudian kata pihak Kotaku, iya, kalau gitu ini kita geser. Berlanjut, perkembangan dari program Kotaku yang masuk ke Sei Lekop dalam ruang segala kawasan, maka itu tentu ranah dari Kementerian PUPR dan Satuan Kerja (Satker) Provinsi. Tidak lagi melibatkan BKM Kelurahan.

Nah' proses berjalan, survei berjalan, tidak lagi melibatkan kita dari BKM. Mereka langsung bersama pihak Kelurahan turun ke lapangan waktu itu. 

Seharusnya mereka menggandeng BKM yang notabenenya itu adalah usulan dari BKM," ungkap Zainal.

Kata Zainal lagi, "Yang pasti waktu itu kita sudah jelaskan kepada pihak Kotaku, namun waktu itu tidak digubris oleh pihak Kotaku. Sehingga terjadilah apa yang terjadi sekarang. 

Dalam konteks ini, apakah ini menjadi pelanggaran atau tidak, kami tidak begitu paham. Yang jelas memang kawasan properti itu murni kawasan bisnis," ungkap Zainal Arifin.

Namun sangat mengherankan, meski pembangunan KOTAKU untuk perumahan BASIMA RESIDENCE mendapat penolakan dan tidak memenuhi persyaratan untuk dilakukan pembangunan, perumahan BASIMA RESIDENCE tetap disisipkan dan terkesan dipaksakan untuk tetap masuk dalam Detail Engineering Design (DED) program pembangunan KOTAKU.

Meskipun pembangunan KOTAKU di perumahan BASIMA RESIDENCE tidak jadi terlaksana secara menyeluruh, namun pembangunan infrastruktur jalan penghubung dan drainase hampir mengelilingi 40 persen dari kawasan perumahan BASIMA RESIDENCE yang sudah terbangun. 

Baik pembangunan semenisasi jalan, dan juga saluran drainase, kini dapat dinikmati oleh warga penghuni perumahan BASIMA RESIDENCE. 

Berbeda halnya dengan warga Blok C RT 08 RW 06 dan Warga RT lainnya yang semestinya pihak yang paling berhak untuk menikmati pembangunan dari program Pemugaran Pemukiman Kumuh (KOTAKU) tersebut, justru harus merintih sedih dan menikmati banjir dan jalan becek, hingga adanya program pembangunan lainnya dari program Pemerintah.

Liputan : Lukman Simanjuntak

Editor : Hendrik Restu F



LAINNYA,
« Prev Post
BACA BERIKUTNYA,
Next Post »

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *