Notification

×

Tag Terpopuler

PTUN Pekan Baru Kabulkan Gugatan Batin Sangeri

Kamis, 25 November 2021 | November 25, 2021 WIB Last Updated 2021-11-24T17:13:30Z
 Foto H. Samsari, AS. 

PELALAWAN, SOROTTUNTAS.COM - Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru kabulkan gugatan Batin Sangeri, H. Samsari, AS, atas perkara Nomor: 42/LH/2022/PTUN. PBR. 

Dimana sebagai tergugat dalam perkara ini, Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia dan Gubernur Riau.

Kepada wartawan, Rabu 24/11/2021, Samsari mengatakan, bahwa gugatan yang diajukan terhadap tergugat, dalam hal Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan dikabulkan oleh PTUN Pekanbaru.

"Pertama mengabulkan gugatan penggugat.

2. Menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor : SK 6024/MenLHK-PHPL/UHP/HPL.1/6/2019 tanggal 28 Juni 2019 tentang Persetujuan Revisi Rencana Kerja Usaha Pemampaatan Hasil Hutan kayu Pada Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI) untuk jangka waktu 10 tahun, periode 2017-2026  atas nama PT. Arara Abadi di Provinsi Riau sebatas luas 2.090 hektar di Desa Palas Kecamatan Pangkalan Kuras,  Kabupaten Pelalawan.

3. Mewajibkan tergugat I untuk mencabut surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, Nomor : SK 6024/MenLHK-PHPL/UHP/HPL.1/6/2019, tanggal 28 Juni 2019, tentang Persetujuan Revisi Rencana Kerja Usaha Pemampaatan Hasil Hutan kayu Pada Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI) untuk jangka waktu sepuluh tahun periode 2017- 2026 atas nama PT. Arara Abadi di Provinsi Riau, sebatas luas 2.090 hektar di Desa Palas Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.

4. Menyatakan gugatan penggugat terhadap surat Gubernur Riau tanggal 14 April 2001 tentang hasil keputusan rapat Muspida Provinsi Riau acara pembahasan lanjutan penyelesaian masalah Kepungan Sialang dan Pohon Sialang serta tanah antara PT. Arara Abadi dengan Masyarakat adat Pelalawan/ Petalangan tidak dapat diterima.

5. Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya.

6. Menghukum tergugat I dan tergugat II Intervensi secara bersama-sama untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.273.000," terang Samsari.

Lebih lanjut Samsari mengatakan, dalam catatan persidangan Majelis Hakim mengambil sikap terhadap permohonan penundaan penggugat dengan mengeluarkan penetapan No 42/PEN/LH/2021/PTUN PBR tanggal 24 November 2021, yang amarannya sebagai berikut ;

Menatapkan 

1. Mengabulkan permohonan penundaan penggugat.

2. Memerintahkan tergugat I untuk menunda/menangguhkan pelaksanaan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor SK. 6024/MenLHK-PHPL/UHP/HPL.1/6/2019 tanggal 28 Juni 2019 tentang Persetujuan Revisi Rencana Kerja Usaha Pemampaatan Hasil Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI) untuk jangka waktu sepuluh tahun periode 2027-2026 atas nama PT. Arara Abadi di Provinsi Riau sebatas luas 2.090 hektar di Desa Palas Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan, sampai perkara ini memperoleh putusan hukum tetap.

3. Memerintahkan Panitera PTUN Pekanbaru untuk menyampaikan salinan penetapan ini kepada pihak-pihak yang berkaitan.

4. Menangguhkan biaya yang timbul akibat di keluarkannya penetapan ini, akan di perhitungkan dalam putusan akhir perkara Nomor : 42/G/LH/2021/PTUN PBR.

Maka dari itu, harapan kita terhadap PT. Arara Abadi agar taat hukum dalam melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara," ucap Samsari. 

Liputan : Pranseda

Editor : Lukman Simanjuntak

×
Berita Terbaru Update