Notification

×

Tag Terpopuler

Bangunan Tiga Lantai di Simpang Empat Dapur 12 Diduga Belum Kantongi IMB, Ini Bisa Kena Sanksi Pembongkaran

Kamis, 02 Desember 2021 | Desember 02, 2021 WIB Last Updated 2021-12-02T02:18:47Z

Bangunan tiga lantai di RW 01 Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, diduga belum kantongi IMB. (Foto : Lukman Simanjuntak)

BATAM, SOROTTUNTAS.COM -  Bangunan Ruko tiga lantai yang saat ini masih dalam tahap pembangunan di Simpang Empat Dapur 12, atau persisnya berada di bagian belakang Sunbread, RW 01 Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, diduga belum mengantongi surat Izin Mendirikan Bangunan IMB).

Berdasarkan pantauan wartawan di lokasi pembangunan, tidak ada ditemukan papan plang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) disekitar lokasi pembangunan.

Beberapa orang yang mengaku sebagai pekerja di lokasi pembangunan mengaku, tidak mengetahui perihal IMB dari bangunan tersebut.

"Kami tidak mengetahui pak, karena kami hanya pekerja disini," ujar salah seorang pekerja kepada wartawan.

Sementara itu, Kasi Trantib Kelurahan Sei Pelunggut, Enjan Pakpahan, yang dikonfirmasi wartawan terkait IMB dari bangunan yang dimaksud, mengaku belum menerima laporan dari pihak pemilik bangunan.

"Sampai sekarang masalah pembangunan itu belum ada laporan dari pihak si pemilik ke kita di Kantor Kelurahan," jelas Enjan Pakpahan.

Lanjutnya, "Tapi saya sudah kordinasi dengan pak RW 01 Kavling Mandiri, kata beliau IMB sudah dalam proses pengurusan," ucap Enjan Pakpahan, Kasi Trantib Kelurahan Sei Pelunggut, Kamis 02/12/2021.

Padahal diketahui, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu. 

Sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum.

Karena setiap orang, atau badan yang ingin mendirikan bangunan, wajib untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sebagaimana telah diatur dalam UU.

IMB memiliki dasar hukum yang diatur dalam Pasal 7 dan 8 Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. 

Dalam Pasal 7, sebuah gedung harus memenuhi syarat administrasi dan teknis sesuai dengan fungsi bangunannya. Syarat administratif tersebut termasuk izin mendirikan bangunan.  

Selain itu, dokumen IMB wajib dimiliki terlebih dahulu oleh sang pemilik bangunan. 

Karena jika tidak, maka otoritas setempat berhak untuk membongkar bangunan tersebut.  

Sementara, Pasal 8 menjelaskan setiap bangunan gedung harus memenuhi syarat administratif termasuk izin mendirikan bangunan gedung.

Selain aturan-aturan tersebut, masih ada aturan dari masing-masing daerah yang berkaitan dengan IMB. 

Merujuk pada Pasal 115 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, bahwa setiap pemilik bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maka dapat dikenakan sanksi perintah pembongkaran bangunan.

Liputan : Lukman Simanjuntak

Editor : Hendrik Restu F

×
Berita Terbaru Update