Pengisian BBM menggunakan jerigen masih dilayani di salah satu SPBU di Kecamatan Kendal. |
BATANG, SOROTTUNTAS.COM - Penampakan tak lazim masih terus terjadi di Kabupaten Batang, Kendal, pasalnya masih saja ada SPBU disana yang melakukan penjualan BBM (Bahan Bakar Minyak) kepada pengguna jerigen.
Anehnya pembeli dengan jerigen itu tetap dilayani meski dengan jumlah jerigen yang banyak pula.
SPBU Bandar, Kecamatan Bandar Kabupaten Batang, mereka para petugas masih saja melakukan pengisian dengan jerigen.
Padahal untuk saat ini kondisi BBM disana sangat sulit didapat, diperparah lagi antrian yang panjang pun harus terjadi lantaran petugas tak hanya melayani roda dua dan empat namun para pengisi jerigen juga demikian.
Pantauan Tim Wartawan di lokasi, Rabu (15/12/2021) SPBU dengan nomor register 44.512.13 itu tampak seorang petugas tengah sibuk melakukan pengisian BBM kepada pembeli yang menggunakan jeriken, meski sebenarnya saat itu antrian panjang juga sedang terjadi.
Saat Tim Wartawan mencoba konfirmasi kepada Operator SPBU perihal adanya pengisian BBM dengan menggunakan jerigen, pihaknya tak membantah jika di SPBU tersebut melakukan pengisian jerigen.
Menurut informasi yang di dapat bahwa setiap orang yang membeli menggunakan jerigen di mintai 1-2 ribu perjerigen, untuk jerigen kecil kena biaya 1 ribu perjerigen, sedangkan untuk jerigen besar di kenakan 2 ribu perjerigennya.
Saat Tim wartawan melakukan konfirmasi terhadap mandor SPBU, ternyata benar adanya bahwa setiap pengangsu di SPBU tersebut di mintai uang tiap mengisi pada jerigen.
Pembelian BBM menggunakan jerigen selain melanggar aturan juga sangat berbahaya, karena bisa menimbulkan kebakaran ketika tidak begitu sesuai keamanan yang telah diterapkan.
Pembelian BBM melalui jerigen seharusnya tidak diperbolehkan oleh pihak SPBU, baik itu subsidi maupun tidak subsidi.
Bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
Pasal tersebut selengkapnya berbunyi, dipidana sebagai pembantu kejahatan mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan,mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan.
Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.
Jika masih ada SPBU yang melayani pembelian BBM menggunakan jeriken, Pertamina akan mengenakan sanksi seperti yang telah diatur.
PT Pertamina (Persero) menegaskan akan menindak tegas dan memberikan sanksi pemutusan hak usaha (PHU) kepada pengusaha stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) apabila masih melayani pembelian BBM subsidi menggunakan jeriken.