Notification

×

Tag Terpopuler

Beberapa Orang Oknum Wartawan di Semarang Diduga Kuat Melakukan Pemerasan Terhadap Beberapa Pengusaha SPBU

Senin, 27 Desember 2021 | Desember 27, 2021 WIB Last Updated 2021-12-27T09:50:18Z
Beberapa orang oknum wartawan diduga kuat melakukan pemerasan terhadap beberapa pengusaha SPBU di Semarang. 

JAWA TENGAH, SOROTTUNTAS.COM - Beberapa orang yang mengaku sebagai oknum wartawan diduga kuat melakukan pemerasan disalah satu SPBU di Jawa Tengah, pada hari Rabu (22/12/2021) lalu.

Modus dari beberapa oknum wartawan ini dengan membuntuti aktivitas korbannya yang rata-rata adalah pengusaha, pejabat, atau pegawai ASN.

Diketahui dengan bermodalkan kartu pers, mereka mengikuti aktivitas yang ada dibeberapa SPBU. Bahkan informasinya mereka melakukan hal ini bukan hanya di SPBU Semarang saja. Melainkan hal ini juga informasinya dilakukan di Demak, Weleri, bahkan sampai Banyumas,Tegal dan Cilacap. 

Bila ada kegiatan melenceng,  mereka (oknum-oknum) wartawan ini akan merekam menggunakan ponsel. Setelah dirasa memiliki bukti lalu melakukan pemerasan hingga pengancaman. 

Apabila negosiasi di tempat tidak terjadi, maka mereka akan mengancam untuk melapor ke pihak Polres atau Polsek setempat untuk dapat memeras pengusaha tersebut. 

Sebelumnya memang oknum tim wartawan tersebut berada di SPBU dan mengincar siapapun yang melakukan pelanggaran. Lalu oknum-oknum wartawan ini diduga melakukan pemerasan dengan meminta uang jutaan rupiah. 

Diketahui nominal kerugian dari para pengusaha yang diperas oleh para pelaku oknum wartawan ini beragam, ada yang mencapai Rp 37 juta dan paling sedikit Rp 1,5  juta.

Atas tindakan dari oknum-oknum wartawan ini, pihaknya bisa dikenai  pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang Pemerasan 

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Liputan : Vony Ristia


×
Berita Terbaru Update