Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis, SH, MH |
BATU BARA, SOROTTUNTAS.COM - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, M.Si, melarang adanya kegiatan yang menimbulkan penyebaran Covid-19 atau pelanggaran protokol kesehatan dalam menyambut kedatangan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di seluruh jajaran Polda Sumatera Utara.
Kapolda Sumut juga mengatakan larangan ini juga diperuntukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), agar tidak melakukan cuti dan liburan kemana pun.
Kepada masyarakat Kapolda berharap agar tidak melakukan perayaan apapun, seperti menyalakan petasan atau kembang api dalam melakukan pergantian tahun baru, dan dilarang untuk melakukan mudik atau pulang kampung dengan tujuan primer.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Sumut kepada masyarakat agar terciptanya keadaan yang kondusif, dan sekaligus untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran kembali Covid-19 di masing-masing daerah.
Di Kabupaten Batubara sendiri, Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis, SH, MH, sejak dini sudah mengisyaratkan kepada seluruh masyarakatnya agar mengikuti aturan Pemerintah dan larangannya.
Dengan gerakan sedekahnya juga pendekatan kepada seluruh unsur tokoh membuat semua masyarakat menaati apapun yang menjadi maklumat pemerintah Kabupaten Batubara, dan mendukung apa arahan yang menjadi pesan baik kepada masyarakat. (Franata)