Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap kepemilikan dan peredaran narkotika diduga jenis sabu sebanyak 21,2 Kg. |
TANJUNGBALAI, SOROTTUNTAS.COM - Jelang penghujung akhir tahun 2021, dibawah kepemimpinan AKBP Triyadi, SH, SIK, Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap kepemilikan dan peredaran narkotika diduga jenis sabu sebanyak 21,2 Kg.
Kapolres Tanjung balai didampingi Wakapolres dan Kasat Narkoba, menggelar Konferensi Pers di teras depan Kantor Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai, Kamis (16/12/2021) sekira pukul 14:10 Wib.
Kapolres memaparkan, "Tersangka Syaiful Sambas alias Ipul (44) merupakan seorang nelayan warga Jl. Bagan Asahan Dusun III Desa Sei Apung Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, berhasil diamankan karena terbukti sebagai pemilik barang bukti diduga sabu sebanyak 21,2 Kg," terang Kapolres.
Kata Kapolres lagi, "Dari lokasi penangkapan pertama di jalan Lingkar Utara, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang raso Kota Tanjung Balai, dari tangan tersangka kami amankan berupa barang bukti 1 bungkus plastik transparan bertuliskan very good diduga berisi narkotika jenis shabu berat kotor 1021, 18 Gram.
Kemudian hasil pengembangan, di lokasi TKP ke-2 (dua), daratan hutan bakau pinggiran Sungai Asahan, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang, kami juga berhasil mengamankan sebanyak 20 bungkus plastik teh china merk Guanyinwang warna hijau diduga berisi narkotika jenis shabu berat kotor 20.921.53 gram, 1 lembar plastik asoy warna hitam dan 2 buah karung warna biru," ungkap Kapolres.
Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis sabu ini Pada hari Selasa tanggal 14 Desember 2021 Kasat narkoba Polres Tanjungbalai menerima informasi dari masyarakat.
Lebih lanjut, bahwa ada seorang laki laki menawarkan narkotika jenis shabu, kemudian petugas melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy dan menyamar sebagai pembeli dengan kesepakatan harga Rp 250 juta per Kilogramnya.
Pada pertemuan transaksi disepakati berjumpa di Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Sei raja kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai, begitu terduga pelaku tiba petugas langsung meringkusnya beserta berupa barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu tersebut.
"Saat dilakukan langsung interogasi terhadap pelaku mengakui masih ada barang lainnya disimpannya di pulau Hj. Nui Perairan Sungai Asahan Desa Sei Nangka Kecamatan Sei Kepayang Kab. Asahan," ungkap Kapolres lebih lanjut
Dari pengakuan pelaku Team Opsnal Sat Narkoba melakukan pengembangan ke lokasi tersebut bersama tersangka menggunakan 2 unit Kapal Speed Boat menuju ke lokasi yang disebutkan.
Kemudian di lokasi itu tim Opsnal Sat Narkoba menemukan barang bukti 2 buah karung biru yang terikat pada sebuah batang kayu, yang kemudian dibuka dan di hitung jumlahnya dihadapan tersangka dengan jumlah 20 bungkus plastik teh china merk Guanyinwang warna hijau diduga berisi narkotika jenis shabu.
Tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis shabu tersebut didapat hanyut di perairan Sungai Apung Desa Sei Apung Kecamatan Tanjung Balai Kab Asahan.
Kemudian dipertanyakan kepada tersangka pemilik barang tersebut dan tersangka mengakui bahwa 21 bungkus plastik berisi narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya sendiri yang akan dijual seharga Rp 150 Juta per Kilogramnya dengan keuntungan keseluruhannya Rp 3.150.000.000.
Dari pengungkapan tersebut tersangka Syaiful Sambas berikut berupa Barang Bukti didapat di bawa ke Sat Narkoba Polres Tanjung Balai guna menjalani Proses Sesuai Hukum yang berlaku.
Kepada tersangka kami dipersangkakan dikenakan Pasal 112 (2) yo 114 (2) UU No. 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup, ungkap Kapolres memaparkan.
Pada gelar Konferensi ini di hadiri Waka Polres Kompol H. Jumanto, SH.MH Kasat Narkoba Iptu S. Tambunan, SH, KBO Sat Narkoba Iptu Demonstar, SH, Ketua FKUB H. Haidir Siregar Sekretaris MUI Abdullah Rahim, Tokoh Agama Ustad Abdi Khairul Abdi, Insan Pers se Kota Tanjung Balai. (franata)