Sat Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil amankan AHH terduga pelaku pemerkosaan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga. |
LABUHANBATU, SOROTTUNTAS.COM - Sat Reskrim Polres Labuhanbatu menangkap seorang pria terduga pelaku pemerkosaan berinisial AHH alias Ardi (28) warga Dusun I, Desa Pasar III, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (21/12/2021) di Jln H.M.Tamrin Rantau Prapat.
Pelaku diamankan petugas karena diduga telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial A (25) di areal perkebunan PT.Milano Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki pada Kamis (23/12/2021) mengatakan, bahwa kasus pemerkosaan tersebut berawal saat korban tertangkap oleh oknum sekuriti PT.Milano saat mencari berondolan atau biji buah kelapa sawit.
"Korban pada hari Sabtu tanggal 6/11/2021 sekira pukul 13.30 WIB sedang berada di blok II kebun PT.Milano sedang mengutip berondolan kelapa sawit dengan posisi jongkok.
Kemudian korban dikejutkan dengan suara bentakan dari seorang laki-laki yang adalah suara terduga pelaku, yang berstatus Sekuriti di PT.Milano Cabang Dua Labuhanbatu dengan berkata, ”Diam kau disitu" ujar AKP Rusdi Marzuki menirukan.
Lanjutnya, "Mendengar bentakan itu pun korban ketakutan dan terdiam. Kemudian karena melihat korban ketakutan, pelaku berinisial AHH ini pun makin bersemangat, dan mengancam korban dengan mengatakan kepada korban, akan membawa korban ke kantor PT. Milano Cabang Dua Panai Tengah Labuhanbatu.
Selanjutnya mendengar akan di boyong ke kantor, korban ketakutan dan langsung berdiri, dan disaat itulah pelaku mendekati korban kemudian pelaku memegang pinggul, meraba-raba buah dada korban.
Saat itu korban berontak dengan mengatakan ”jangan gitu la Pak” namun pelaku menjawab, diam kau! Kemudian korban berusaha untuk menghindar.
Saat mendapat perlakuan seperti itu korban berusaha berlari, namun tersangka menangkap kerah baju bagian belakang korban sehingga korban tidak bisa melarikan diri.
Selanjutnya pelaku memeluk tubuh korban dengan erat hingga korban tidak berdaya. Kemudian saat itu korban berteriak meminta tolong," jelas Kasat.
Mendengar teriakan korban, tersangka mengancam korban dengan mengatakan, ”jika kau melawan dan menjerit aku akan bawa kau ke kantor”.
Setelah itu tersangka membungkukkan tubuh korban namun pelukan tersangka tidak dilepas, selanjutnya tersangka melakukan aksi bejatnya kepada korban, hingga tersangka mengalami Orgasme," terang Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu.
Masih menurut Kasat Reskrim, "Pelaku melakukan aksi bejatnya hingga mengeluarkan spermanya kedalam lobang vagina korban.
Setelah perbuatan perkosaan selesai tersangka memakai celananya, dan disaat itu korban sempat melihat dan mengenali wajah pelaku.
Setelah itu pelaku pergi dari lokasi dan di perempatan jalan pelaku bertemu dgn saksi JM Alias Jumini yang juga adalah kakak korban dan sempat berdialog.
Berdasarkan kejadian tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di wilayah Rantau Prapat pada Senin (20/12/2021) dan mengamankan barang bukti 1 (satu) potong kaos warna hitam, 1 (satu) potong celana pendek warna merah, 1 (satu) potong celana dalam abu-abu.
Pelaku dan barang bukti yang kita sita telah kita amankan di Unit Reskrim Mapolres Labuhanbatu, dengan ancaman tindak pidana Pasal 285 KUHP, hukuman penjara paling lama 12 tahun,” tutup Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu.
Liputan : M.Y.K. Simajuntak
Editor : Lukman Simanjuntak