Notification

×

Tag Terpopuler

Pemilihan Kepala Desa Sihapas Boleh Tetap Dilaksanakan Namun Ada Syaratnya

Senin, 20 Desember 2021 | Desember 20, 2021 WIB Last Updated 2021-12-19T18:00:05Z
Surat Kesepakatan masyarakat Desa Sihapas dan tokoh masyarakat Desa Sihapas, terkait pemilihan Kepala Desa Sihapas, periode 2021-2026.

TAPANULI TENGAH, SOROTTUNTAS.COM - Adanya indikasi atau dugaan kecurangan terkait penetapan calon Kepala Desa Sihapas, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapunuli Tengah, menimbulkan reaksi keras dari masyarakat dan tokoh masyarakat Desa Sihapas. 

Sebelumnya warga Desa Sihapas, pada hari Sabtu (11/12/2021) lalu,  diketahui melakukan aksi protes, atau penolakan terhadap penetapan calon Kepala Desa Sihapas, yang dinilai sarat kecurangan.

Dimana Penyelenggara Pemilihan Kepala Desa (P2KD) dan tim Seleksi Pemilihan Kepala Desa dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dinilai berlaku curang atas penetapan Calon Kepala Desa Sihapas, Periode 2021/2026.

Dimana tanpa alasan yang jelas,  Penyelenggara Pemilihan Kepala Desa (P2KD) dan tim Seleksi Pemilihan Kepala Desa dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, diduga sengaja menggugurkan dua calon Kepala Desa yang merupakan penduduk asli Desa Sihapas.

Dengan adanya indikasi kecurangan terkait penetapan calon Kepala Desa Sihapas tersebut, masyarakat Desa Sihapas dan juga para tokoh masyarakat Desa Sihapas, membuat beberapa nota kesepahaman untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Sihapas, yang rencananya tetap akan dilaksanakan pada hari Senin (20/12/2021).

Adapun beberapa nota kesepahaman yang dibuat dan ditandatangani oleh masyarakat Desa Sihapas dan tokoh masyarakat Desa Sihapas, adalah sebagai berikut; 

"Kami masyarakat Desa Sihapas dan seluruh tokoh-tokoh masyarakat mengajukan pertanyaan menyetujui pelaksanaan Pilkades Desa Sihapas dengan syarat, 

1. Apabila ketiga (3) calon tersebut hadir di tempat pemilihan dan mengikuti sampai selesai.

2. Apabila ketiga (3) calon tersebut tidak hadir maka kami tidak menyetujui hasil.

3. Apabila satu (1) orang calon yang hadir maka kami tidak menyetujui hasil perolehan suara tersebut.

4. Apabila pernyataan tersebut di atas dilanggar dan tidak ditepati maka kami masyarakat Desa Sihapas lebih baik dipimpin oleh Pelaksana Jabatan (PJ).

Demikian saja peryataan yang kami lampirkan surat daftar hadir tokoh masyarakat sebagai berikut," tulis pernyataan dari isi surat masyarakat Desa Sihapas dan tokoh masyarakat Desa Sihapas dengan dibubuhi tanda tangan dari puluhan orang masyarakat Desa Sihapas.

Selain itu, surat pernyataan tersebut juga terlihat ditandatangani oleh Sekertaris PPKD, Tukkar Harnudin S, Juanda Sibagariang, selaku BPD, Erikson Sihite, Bendahara PPKD, Markus Simanjuntak, Ketua PPKD, Nasrun Lumbantobing, anggota P2KD.


×
Berita Terbaru Update