Notification

×

Tag Terpopuler

Pemkab Asahan Lakukan MoU Perjanjian Kerja dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Jumat, 10 Desember 2021 | Desember 10, 2021 WIB Last Updated 2021-12-10T05:32:34Z

Bupati Asahan H. Surya, BSc, melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)

ASAHAN, SOROTTUNTAS.COM - Bupati Asahan H. Surya, BSc, melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). 

Kunjungan tersebut dalam rangka penandatanganan Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerja dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersama 16 Pemerintah daerah, dan salah satunya Pemerintah Kabupaten Asahan, yang dilaksanakan di Aula K.H. Abdurrahman Wahid, BP2MI, Jakarta Selatan, pada hari Rabu (08/12/2021).

Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) kembali mencetak sejarah baru dengan melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerja Sama dengan 16 Pemerintah Daerah, 1 yayasan, 4 lembaga pendidikan, dan 5 lembaga kesehatan. 

Sejumlah 16 daerah yang melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan yakni Kabupaten Asahan, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Tapin, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Buol, Kabupaten Grobogan, dan Kota Banjarmasin.

Selain itu, penandatanganan Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerja Sama juga dilakukan bersama Yayasan Islam Syekh-Yusuf, Universitas Islam Syekh Yusuf, Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Malang, Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Bala Keselamatan Palu, Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Pusaka Mulia Insani, Rumah Sakit (RS) Pelabuhan Jakarta, RS Pelabuhan Cirebon, RS Bhayangkara Tk. II Semarang, RS Mitra Plumbon Cirebon, dan RS Bhakti Asih.

Pada pidatonya, Kepala BP2MI, Benny Rhamdani menyampaikan, bahwa kegiatan tersebut adalah salah satu perwujudan mandat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya Pasal 40, 41, dan 42 yang memberikan tanggung jawab dan kewenangan kepada Pemerintah Daerah dalam hal pemberdayaan dan pelindungan PMI.

“Kerja sama ini mencakup optimalisasi peran dari masing-masing pihak, baik BP2MI, Pemerintah Daerah, lembaga pendidikan, maupun lembaga kesehatan untuk mendukung pelaksanaan pelindungan PMI,” pungkas Benny.

Berdasarkan data dari World Bank, ada 9 juta PMI yang saat ini tersebar di 150 negara di dunia. Namun, hanya 4,4 juta PMI yang tercatat di dalam sistem milik BP2MI dan dapat dipastikan telah berangkat secara prosedural, sehingga data mereka tercatat dengan jelas dan berada dalam pelindungan negara.

“Di sisi lain, 4,6 juta PMI lainnya adalah PMI nonprosedural. Sebanyak 90 persen dari mereka adalah korban dari penempatan kerja yang tidak resmi. 

Saya dapat katakan bahwa Indonesia saat ini sedang berada dalam masa darurat penempatan ilegal PMI, yang dikendalikan oleh para mafia dan sindikat,” pungkas Benny.

Padahal, lanjut Benny, kesempatan bekerja ke luar negeri terbuka sangat besar. Jepang, contohnya, membuka kesempatan untuk 70 ribu tenaga kesehatan dari Indonesia. Namun, saat ini Indonesia baru dapat memenuhi sekitar 4 ribu saja.

“Misalnya di Jepang, penghasilan rata-rata berkisar Rp 22 hingga 30 juta. Jika tidak menjadi Kepala BP2MI, saya sangat tertarik untuk bekerja di luar negeri dengan gaji sebesar itu,” tutup Benny. 

Menindaklanjuti kegiatan Nota kesepakatan di atas Pemerintah Kabupaten Asahan - BP2MI Sumatera Utara dan KSBSI Melaksanakan Sosialisasi undang undang No 18 Tahun 2017 di Aula Kantor Camat Kota Kisaran Timur, Kamis (09/12/2021). 

Liputan : Firmansyah

×
Berita Terbaru Update