Teguh Indara Laksmana Margolang (30) warga Gang Aman Link XII Kelurahan Pulau Simardan, terduga pelaku pemukulan terhadap Ayah tirinya saat diamankan oleh anggota Satuan Reskrim Polres Tanjungbalai. |
TANJUNGBALAI, SOROTTUNTAS.COM - Teguh Indara Laksmana Margolang (30), terduga pelaku pemukulan terhadap Ayah tirinya, warga Gang Aman Link XII Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai kini harus menjalani proses hukum.
Pria yang bekerja sebagai nelayan ini di Tangkap Satuan Reskrim Polres Tanjungbalai pada Jumat 10 Desember 2021, karena diduga tersangka kasus penganiayaan terhadap Ayah tirinya.
Minggu Siang (12/12/21) melalui pesan WhatsApp, Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi membenarkan adanya penangkapan itu. Kapolres Triyadi menuturkan, Teguh Indra Laksmana Margolang diamankan berdasarkan Laporan dari Korban.
Kasat Reskrim APK Eri Prasetyo juga mengungkapkan, Burhanuddin Minka (57) yang juga seorang nelayan tinggal di Kelurahan Pulau Simardan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai, menjadi korban penganiayaan dari terduga pelaku yang tak lain anak tiri korban pada (20/11/2021) sekira pukul 20.30 WIB dirumah Korban.
Saat diintrogasi Polisi pelaku mengaku, penganiayaan itu dilakukanya bermula saat pelaku melihat Ayah tirinya sedang bertengkar terhadap ibu kandungnya.
Pelaku yang diduga ikut campur dan sempat disinggung Ayah tirinya merasa tidak terima, dan langsung meninju bagian pelipis mata sebelah kiri korban hingga keluar darah dengan menggunakan tangan kananya dua kali, dan memukul punggung korban satu kali.
“Korban yang tidak terima melaporkanya ke Polisi, hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan dibawa Polisi ke Mapolres Tanjungbalai, guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan terancam pasal 351 ayat 1 KUHPidana”, ungkap Kasat Reskrim.
Liputan : Firmansyah
Editor : Hendrik Restu F