Polres LABUHANBATU, saat melakukan Konferensi Pers, terkait penangkapan enam orang tersangka pengedar Narkoba, dengan barang bukti 100, 80 Gram Sabu |
LABUHANBATU, SOROTTUNTAS.COM - Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK, melalui Kasubag Humas, AKP Murniati, SH, menyampaikan hasil kinerja Sat Narkoba Polres Labuhanbatu selama sepekan.
Dimana diketahui dalam sepekan terakhir, Sat Narkoba Polres LABUHANBATU telah berhasil mengungkap dan membongkar jaringan peredaran Narkotika dengan tersangka 6 orang dan barang bukti sabu dengan total berat 100, 80 Gram.
Adapun Ke-enam tersangka yang berhasil diamankan antara lain BDS alias Boby (24) yang ditangkap pada hari, Selasa 30 Nopember 2021 sekira pukul 17.00 WIB di Jalan WR Supratman, Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, dengan barang bukti 6,20 Gram sabu.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AAN alias Arman (25) bersama WTS alias Topan (23).
Keduanya ditangkap pada hari Selasa tanggal 30 Nopember 2021 sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Ahmad Yani, Rantau Prapat. Dari kedua tersangka berhasil disita Narkotika jenis sabu seberat 60, 18 Gram.
Setelah penangkapan tersangka Arman dan Topan, selanjutnya dikembangkan sampai ke Gunung Tua, Desa Bajak, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas, pada hari Rabu tanggal 01 Desember 2021 berhasil menangkap seorang tersangka berinisial Sah alias Sutan (26) yang berperan sebagai penghubung dengan jaringan yang ada diluar kota Rantau Prapat.
Satu pelaku lainnya warga Desa Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, berinisial DP alias Dimas (21) juga berhasil ditangkap pada hari Rabu tanggal 01 Desember 2021 sekira pukul 10.30 WIB dengan barang bukti sabu seberat 28,42 Gram.
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 02 Desember 2021 sekira pukul 18.20 WIB ditangkap dijalan Perkebunan PT Smart Padang Halaban, Kabupaten Labuhanbatu Utara, seorang Ibu Rumah Tangga berinisial SN alias Ningsih (44). Dari tangan tersangka SN alias Ningsih disita sabu seberat 6,10 Gram.
"Ke-enam tersangka tersebut akan dijerat dengan UU pasal 114 sub 112 (2) Undang - undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," jelas Humas Polres Labuhanbatu, AKP Murniati, SH, kepada wartawan, Selasa (07/12/2021).
Liputan : M.Y.K.Simanjuntak
Editor : Lukman Simanjuntak