Ho Min Tjung alias Acai (52), terpaksa dibekuk Polisi karena diduga pengedar Narkotika jenis Pil ekstasi dan Pil Habby Five di Tanjungbalai |
TANJUNGBALAI, SOROTTUNTAS.COM - Seorang Pria keturunan Tionghua, Ho Min Tjung alias Acai (52), terpaksa dibekuk Polisi karena diduga pengedar Narkotika jenis Pil ekstasi dan Pil Habby Five di Tanjungbalai.
Terduga pengedar ini terancam UU No.35 Thn 2009 tentang Narkotika dan UU No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Usai mendapat laporan dari sumber informasi, Pemilik Narkotika jenis Pil ini berhasil kami bekuk, Pada Senin 20 Desember 2021, sekira pukul 10:30 Wib," ungkap Kapolres membenarkan saat di Konfirmasi.
Disaksikan Kepling setempat, Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai bersama personel lainya saat melakukan penggeledahan terhadap pelaku di kediamannya.
Dibalik Dispenser milik terduga Petugas berhasil menemukan 1.059 butir barang bukti diduga narkotika jenis Pil Happy five (H.5) berat kotor 281,71 Gram.
Lebih lanjut, diantaranya diketahui 90 butir diduga narkotika jenis Pil ekstasi berwarna kuning berlogokan gambar kuda, berat kotor 39,04 gram juga ditemukan petugas dari dalam karton bertuliskan Bimoli Spesial berhasil di sita.
"Kita juga sita barang bukti lainya, 2 buah karton bertuliskan Bimoli Spesial, 1 buah plastik assoi warna hitam, 1 buah plastik assoi warna merah, 1 lembar kertas putih/hijau, 1 potong celana panjang warna abu-abu," kata Kasat Narkoba IPTU S. Tambunan melalui WA, Kamis (23/12) Siang.
Pelaku diduga pengedar dan pemilik barang terlarang itu merupakan warga beralamat jalan DR. Sutomo No. 6A Lk. IV, Kelurahan Tanjung Balai, Kota II Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.
Guna proses lebih lanjut pelaku di gelandang petugas ke Mapolres Tanjungbalai, "Dihadapan penyidik pelaku mengatakan semua barang bukti yg ditemukan petugas dirumahnya benar miliknya," ungkapnya. (Firmansyah)