Notification

×

Tag Terpopuler

PT PKS Diduga Kuasai Ribuan Hektar Lahan Tanpa Izin

Minggu, 16 Januari 2022 | Januari 16, 2022 WIB Last Updated 2022-01-16T09:13:58Z
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Giat Perduli Lingkungan (DPD GPL) Propinsi Riau Suswanto, S.Sos.

PELALAWAN, SOROTTUNTAS.COM - PT. Persada Karya Sejati yang bergerak di bidang Usaha Hutan Tanaman Industri ( HTI ) diduga kuat kuasai ribuan hektar lahan tanpa izin yang berlokasi di Kelurahan Pelalawan dan Desa Sering, Kecamatan Pelalawan.

Hal tersebut di ungkapkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah Giat Perduli Lingkungan (DPD GPL) Propinsi Riau Suswanto, S.Sos, di Pangkalan Kerinci, Minggu. (16/01/22).

Dalam keterangannya Suswanto menjelaskan, bahwa usaha penanaman akasia di lahan tersebut yang diduga dilakukan oleh PT. PKS sudah  berlangsung begitu lama, dan hal tersebut disinyalir bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Yang mana dugaan tersebut dikuatkan oleh hasil ploting titik kordinat yang dikeluarkan oleh Badan Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Propinsi Riau dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pelalawan, bahwa status lahan tersebut merupakan Areal Penggunaan Lain atau APL. 

"Sesuai aturan yang berlaku di lokasi lahan tersebut tidak di izinkan untuk melakukan aktifitas penanaman hutan tanaman industri. Namun fakta yang terjadi di lapangan pihak perusahaan justru melakukan kegiatan penanaman pohon akasia," ujar Suswanto 

Lebih lanjut Suswanto menjelaskan bawah lahan yang sekarang di kuasai oleh PT. PKS tersebut dulunya merupakan Izin konsesi PT. Langgam Inti Hibrido, ( PT. LIH ) yang  diperuntukkan untuk usaha perkebunan kelapa sawit.

Namum fakta yang terjadi di lapangan lahan eks HGU PT. LIH tersebut sekarang justru dikuasai oleh PT. PKS, dan ditanami dengan tanaman HTI berupa tanaman akasia, yang mana PT. PKS ini merupakan mitra PT. RAPP," imbuhnya.

"Maka dari itu, kami selaku Pengurus GPL Propinsi Riau meminta kepada Pemerintah maupun penegak hukum, agar melakukan upaya penegakan hukum kepada Perusahaan PT PKS.

Jangan sampai terkesan hukum itu hanya berlaku kepada rakyat kecil dan tumpul saat berhadapan dengan para pengusaha," pungkasnya.

Kata Suswanto lagi, dalam waktu dekat ini pengurus DPD GPL Provinsi Riau akan melaporkan perusahaan PT PKS kepada penegak hukum atas dugaan  penguasaan lahan tampa izin tersebut.

"Iya, dalam waktu dekat ini Pengurus DPD GPL Propinsi Riau akan melaporkan perusahaan PT PKS kepada penegak hukum atas dugaan penguasaan lahan tanpa izin di lokasi lahan tersebut.

Sehingga bisa dibuktikan apakah usaha yang mereka lakukan itu merupakan usaha legal atau ilegal," ucap Suswanto mengakhiri.

Liputan : Pranseda

Editor : Lukman Simanjuntak

×
Berita Terbaru Update