Notification

×

Tag Terpopuler

Gerebek Kampung Narkoba Polres Asahan Amankan 5 Orang dari Jalan Rintis

Kamis, 10 Februari 2022 | Februari 10, 2022 WIB Last Updated 2022-02-10T05:13:44Z
Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan bersama instansi terkait, berhasil mengamankan 5 orang dalam kegiatan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan Rintis Dusun I Sei Apung Jaya,  Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.

ASAHAN, SOROTTUNTAS.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan bersama instansi terkait, laksanakan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan Rintis Dusun I Sei Apung Jaya,  Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Rabu (09/2/2022).

Dari lokasi, penggerebekan yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting, SH mengamankan 5 orang laki-laki tanpa barang bukti dengan inisial M.A.P.A alias Aldi (16), A alias An (19), A.S alias Anwar (19), W.P alias Wendi (20), dan H.G alias Heri (24).

"Kelima orang yang diamankan, satu diantaranya berinisial H.G merupakan abang kandung dari diduga pelaku berinisial A.A.D selaku pemilik rumah yang berhasil melarikan diri, dimana setelah dilakukan tes urine dinyatakan negatif, sedangkan ke empat orang lainnya dinyatakan positif," ujar Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH.

Kapolres menerangkan penggerebekan yang dilakukan itu dalam rangka Ops Antik Toba 2022 oleh Sat Narkoba Polres Asahan yang dimana pada saat itu terdapat 5 lima oang laki laki sedang duduk duduk diluar rumah tersebut.

"Pada saat personel mendekati rumah, ke 5 lima laki laki tersebut berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan petugas. Sedangkan 1 satu orang diduga berinisial A.A.D melarikan diri dari dalam rumah dengan melompat ke sungai," terang Kapolres.

Ketika dilakukan penggeledahan bersama Kepala Desa Sei Apung Jaya terhadap rumah yang diduga sering menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba, di temukan barang bukti 1 plastik klip kecil di ruang tamu.

"Di lokasi petugas juga melakukan  penggeledahan terhadap satu kamar yang terkunci dan di temukan 1 satu tas kuning berisi 1 plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu dan barang bukti lainya," ungkapnya.

Kepada petugas, ke 5 lima laki laki yang diamankan menyatakan kamar tersebut milik saudara A.A.D  yang pada saat dilakukan penggrebekan pelaku melarikan diri dengan cara melompat ke sungai kemudian menaiki perahu melarikan diri ke tengah perairan.

"Untuk total barang bukti yang diamankan berupa 1 plastik klip diduga narkotika jenis sabu dengan berat 8.70 Gram Bruto, 1 plastik klip diduga narkotika jenis Sabu dengan berat 0.16 Gram Bruto, 1 Buah dompet kecil warna kuning, 3 bungkus plastik klip kosong, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah pipet skop, 1 buah Kaca Pirek, 1 buah alat hisap lengkap dengan pipet bengkok terbuat dari botol aqua," ungkap Kapolres.

Saat ini ke lima orang laki laki beserta barang bukti telah diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Asahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Terhadap pelaku A.A.D masih dilakukan pengejaran petugas dilapangan, dan secepatnya pasti berhasil kita tangkap," pungkasnya. 

Liputan : Franata

Editor : Hendrik Restu F

×
Berita Terbaru Update