SERDANG BEDAGAI, SOROTTUNTAS.COM - Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu mengamankan dua pengguna Narkoba di wilayah hukum Polres Sergai, Rabu (2/2/2022) sekira pukul 23:30 Wib.
Kedua pelaku yang diamankan adalah WI alias Yudi alias Geleng (39) dan FAW alias Wijaya (44) keduanya warga Dusun Ladang Lama II, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti satu plastik klip transparan yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu sabu, 2 buah plastik klip transparan yang kosong, 9 buah pipet plastik transparan, 2 buah dot karet, 4 buah kaca pirek, 2 buah tempat jarum suntik, dan 1 buah alat suntik.
Kapolres Sergai AKBP Dr Ali Machfud melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP R Gultom Selasa (8/2/2022) kepada wartawan membenarkan penangkapan 2 penguna Narkoba di wilayah hukum Polsek Teluk Mengkudu.
AKP R Gultom mengatakan, penangkapan dua pelaku menindaklanjuti informasi dari masyarakat dusun Lasang Lama II, Desa Sei Buluh, dimana di daerah tersebut sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu, ya g dipimpin langsung Iptu A Mula Purba bersama tim Opsnal, langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
Hasil penyelidikan, bahwa rumah pelaku WI alias Yudi alias Geleng sering dijadikan tempat mengkonsumsi Narkotika jenis sabu. Selanjutnya tim opsnal langsung melakukan penggerebekan di dalam rumah.
"Kedua pelaku ditangkap usai selesai mengkonsumsi Narkotika jenis sabu di dalam kamar milik pelaku WI alias Yudi, alias Geleng, bersama rekanya FAW alias Wijaya," kata Kasi Humas AKP R Gultom.
Hasil interogasi, kedua pelaku mengakui baru saja mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan paketan seharga Rp 200 ribu rupiah.
Bahkan pelaku mengaku membeli barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial MS warga Desa Tanah Merah.
Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti langsung Diamankan ke Polsek Teluk Mengkudu guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai guna mempertanggungjawabkan perbuatanya sesuai hukum yang berlaku," pungkas AKP R Gultom.