Peresmian Kampung Restorative Justice yang pertama di Kabupaten Labuhanbatu Selatan. |
LABUSEL, SOROTTUNTAS.COM - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Labuhanbatu Selatan Muhammad Alinafiah Saragih, SH mengkukuhkan dan meresmikan Kampung Restorative Justice yang pertama di Kabupaten Labuhanbatu Selatan tepatnya di Desa Sisumut Kecamatan Kota Pinang, Selasa (29/03/2022).
Hadir pada kesempatan tersebut Kajari Labuhanbatu Selatan M.Alinafiah Saragih, SH, MH, Kasipidum Kejari Labuhanbatu Selatan Fajar Ronald Hari Pasaribu, SH, MH, Asisten II Labuhanbatu Selatan Drs.H.Fuadi, M.AP, Kapolsekta Kota Pinang Kompol Bambang G Hutabarat, SH, Danramil 11/Kota Pinang Lettu CHB M.Syafii, Pj.Camat Kota Pinang Budi Kusuma, S.STP serta perangkat desa Sisumut dan undangan lainnya.
Dalam pembukaannya Kasipidum Kejari Labuhanbatu Selatan Fajar Ronal Hari Pasaribu, SH, MH mengatakan, bahwa pengukuhan serta peresmian Kampung Restorative Justice tersebut adalah yang pertama.
"Ini adalah peresmian Kampung Restorative Justice untuk yang pertama di Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Semoga kedepannya kita akan terus membentuk kampung-kampung seperti ini untuk dapat membantu masyarakat," jelas Kasipidum Ronal Pasaribu.
Dalam sambutannya sekaligus meresmikan Kampung Restorative Justice, Kajari Labuhanbatu Selatan M.Alinafiah Saragih, SH, MH menjelaskan apa itu Restorative Justice.
"Restorative Justice adalah penyelesaian tindak pidana antara si pelaku dengan si korban dengan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat setempat, dengan melakukan pemulihan keadaan semula bukan pembalasan," jelas Kajari.
Lebih lanjut Kajari menjelaskan bahwa Restorative Justice ini adalah ide dan gagasan dari Jaksa Agung.
"Jaksa Agung berharap dengan adanya Restorative Justice ini dapat bermanfaat yang bukan kepada pembalasan tetapi lebih kepada harmoni, ketentraman, dan kesejahteraan dimasyarakat itu dengan penyelesaian diluar pengadilan, dengan mengedepankan hati nurani dengan memulihkan perbuatan pelaku,' sebut M.Alinafiah Saragih.
Lanjutnya, "Akan tetapi tidak semua perkara pidana dapat diselesaikan dengan Restorative Justice, untuk sementara ini oleh Jaksa Agung hanya kepada perkara yang pelakunya baru pertama kali melakukan bukan residivis dan ancaman hukumannya dibawah 5 tahun.
Dan diharapkan Restorative Justice ini bukan hanya ada di Kejaksaan tapi harapannya ada juga di Kepolisian," harap Kajari Labuhanbatu Selatan M.Alinafiah Saragih, SH, MH.
Selanjutnya Kajari Labuhanbatu Selatan dengan didampingi oleh Kasipidum Kejari Labuhanbatu Selatan, Asisten III, Kapolsekta Kota Pinang, Danramil 11/KP, Pj.Camat Kota Pinang, Kepala Desa Sisumut melakukan gunting pita pada Rumah Perdamaian Restorative Justice yang ada dilingkungan kantor Kepala Desa Sisumut.
Liputan : M.Y.K.Simanjuntak
Editor: Hendrik Restu F
« Prev Post
Next Post »