Belasan warga RT 04 RW 12 terlihat mendatangi Kantor Kelurahan Sei Langkai pada hari Kamis 17/03/2022. |
BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) 04 RW 12 Kelurahan Sei Langkai yang dilaksanakan pada tanggal 06 Februari 2022 lalu sempat menimbulkan kericuhan antar warga.
Kericuhan tersebut terjadi pada rapat lanjutan warga yang dilaksanakan di kediaman Ketua RT 04 yang lama pada hari Sabtu malam tanggal 26/02/2022 lalu.
Munculnya kericuhan antar warga tersebut diketahui setelah calon Ketua RT 04 RW 12 nomor urut 01 atas nama Ronly Edikson Samosir, dinilai gagal syarat dalam pencalonannya sebagai ketua RT 04 RW 12.
Berdasarkan penuturan dari salah seorang pendukung calon Ketua RT 04 RW 12 nomor urut 02 atas nama Tigor Sihotang waktu itu, bahwa Ronly Edikson Samosir dinilai tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi calon Ketua RT di RT 04 sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Batam Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.
"Calon Ketua RT 04 nomor urut 01 atas nama Ronly Edikson Samosir tidak layak menjadi Ketua RT 04 RW 12. Karena selama ini kita ketahui yang bersangkutan tidak berdomisli di wilayah RT 04 RW 012.
Hal ini sangat bertentangan dengan peraturan Wali Kota Batam Nomor 24 Tahun 2017 tentang pedoman pembentukan lembaga kemasyarakatan Kelurahan yang tertuang dalam pasal 31 ayat 1 bagian c.
Dimana dalam Perwako tersebut jelas dikatakan bahwa calon Ketua RT harus merupakan penduduk RT setempat dan telah bertempat tinggal sekurang-kurangnya selama enam (6) bulan dalam RT yang bersangkutan," ucap salah seorang warga RT 04 RW 12.
Katanya lagi, "Sementara yang bersangkutan atau calon Ketua RT nomor urut 01, kita ketahui selama ini berdomisili di RT 04 RW 24.
Bagaimana jadinya di satu lingkungan RT ada dua Ketua RT? Ini sama saja membangun rumah di atas rumah orang lain. Karena rumah calon Ketua RT 04 RW 12 nomor urut 01 itu berada persis di sebelah rumah dari Ketua RT 04 RW 22" ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Simanjuntak warga RT 04 RW 12 lainnya. Dirinya berpendapat bahwa dengan tidak memenuhinya persyaratan dari calon Ketua RT 04 nomor urut 01 atas nama Ronly Edikson Samosir, maka dirinya berharap calon ketua RT 04 nomor urut 02 ditetapkan sebagai Ketua di RT 04 RW 12 tersebut.
"Berdasarkan Peraturan Wali Kota Batam Nomor 24 Tahun 2017 calon nomor urut 01 dinilai tidak memenuhi syarat untuk menjadi Ketua RT di RT 04 RW 12.
Sementara calon Ketua RT 04 RW 12 nomor urut 02 atas nama Tigor Sihotang itu kan memenuhi syarat, kenapa tidak beliau saja yang diangkat jadi Ketua RT? Apalagi yang bersangkutan sudah mendapatkan dukungan 60 tanda tangan warga dari 114 suara warga RT 04. Artinya itu kan sudah memenuhi kuorum 50 persen plus satu suara," ungkap Simanjuntak.
Katanya lagi, "Persoalan ini sudah kita sampaikan kepada pihak Kelurahan. Bahkan sudah beberapa kali hal ini kita sampaikan, namun sudah lebih satu bulan lebih pihak Kelurahan belum memberikan keputusan," ucapnya.
Dengan belum adanya keputusan dari pihak Kelurahan Sei Langkai, akhirnya belasan warga pendukung calon Ketua RT 04 nomor urut 02 kembali mendatangi kantor Kelurahan Sei Langkai pada Hari Kamis (17/03/2022).
Kedatangan warga tersebut diterima oleh Sekertaris Lurah Kelurahan Sei Langkai. Setelah menerima keterangan dari perwakilan warga RT 04, akhirnya Sekertaris Lurah memutuskan akan mengadakan rapat warga RT 04 RW 012 pada hari Sabtu 19/03/2022.
Mendapat Keputusan Sekertaris Lurah Sei Langkai, perwakilan warga RT 04 tersebut pun akhirnya membubarkan diri dengan meninggalkan kantor Kelurahan Sei Langkai.
Liputan : Lukman Simanjuntak
Editor : Hendrik Restu F