Tersangka kasus pembakaran anggota pemanen kebun buah kelapa sawit (tengah) |
LABUHANBATU, SOROTTUNTAS.COM - Satreskrim Unit Pidum Polres Labuhanbatu mengungkap serta meringkus tersangka kasus pembakaran anggota pemanen kebun buah kelapa sawit.
Tersangka Juliandi Alias JD (47) tahun ditangkap di daerah Dusun Sukoharjo Desa, Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat tanggal 04/03/2022 lalu.
Pihak Polres Labuhanbatu menyebutkan pelaku nekad membakar korban karena emosi melihat kelakuan korban Dordian Rambe (34) tahun yang diduga menggelapkan buah sawit miliknya sebanyak 500 kg.
Atas adanya laporan dari pihak keluarga korban, pelaku dapat berhasil diamankan petugas dari kediamannya tanpa ada perlawanan.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu Kompol Murniati didampingi KBO Reskrim Iptu H.Naibaho, SIK membenarkan hasil pengungkapan kasus serta mengamankan pelaku.
Pelaku diketahui menyerahkan diri ke Polsek Kampung Rakyat pada tanggal 9 maret 2022 yang selanjutnya di bawa ke Polres Labuhanbatu.
Menurut Kasi Humas, dari hasil keterangan tersangka kepada pihak penyidik, kejadian itu bermula pada tanggal 4/3/2022 dimana tersangka lagi duduk bersama istrinya di depan rumahnya, mendapat laporan Muliadi alias Mul yang berprofesi sebagai supir truk bahwa buah sawit sebanyak 500 kg miliknya telah digelapkan korban Dordian Rambe.
"Mendapat laporan seperti itu tersangka tersulut emosinya lalu memanggil-memanggil nama korban. Namun korban tidak menjawab dan juga tidak keluar dari rumahnya yang posisi rumah nya berhadapan dengan rumah tersangka," ucap Kasi Humas Polres Labuhanbatu tersebut.
Lanjutnya, "Kemudian karena korban tidak kunjung keluar dari rumahnya, lantas tersangka masuk kedalam rumahnya dan mengambil bensin yang ada di samping rumahnya dengan menggunakan wadah liter yang terbuat dari kaleng. Kemudian tersangka mendatangi rumah pondok korban. Sesampainya dirumah korban, tersangka langsung menendang pintu rumah hingga terbuka, saat itu korban sedang berbaring di atas karpet dan spontan berdiri dan bergeser ke sudut ruangan," ungkapnya lagi.
Sambung Kasi Humas Polres Labuhanbatu menjelaskan, "Tanpa basa basi tersangka langsung menyiramkan bensin ke tubuh korban, sambil menanyai korban, "kemana itu buah, kau jual dimana, berapa banyak, ke siapa kau jual, sampai hati kau," terang Kasi Humas menirukan.
Merasa ketakutan, korban juga menjawab, "disana nantilah bang, disana bang, tidak mendapat jawaban dari korban, tersangka lantas mengambil mancis dan dengan keadaan jongkok tersangka menghidupkan mancis yang saat itu minyak bensin yang sudah tumpah di lantai membakar karpet, kain gorden serta tubuh korban," terang Kompol Murniati, Senin (14/3/2022) saat memaparkan tersangka saat Pers rilis di Mapolres Labuhanbatu.
Melihat kejadian itu, tersangka juga panik dan berusaha menolong korban dengan menarik kain gorden yang terbakar dari ruangan tengah dan menarik korban keluar dari rumah dan menyuruhnya berjalan ke rumah tersangka.
Kemudian atas nama Supriadi seorang tetangga yang melihat kejadian itu, ikut berusaha membantu tersangka memadamkan api dengan menyiramkan air dalam ember yang ada di depan rumah korban.
Lebih lanjut dikatakan Kompol Murniati, "Merasa kasihan melihat keadaan korban, Supriadi memanggil seorang bidan yang ada di desa tersebut. Usai memeriksa keadaan korban, sang bidan menyarankan agar membawa korban ke rumah sakit.
Kemudian tersangka meminta tolong kepada Ari dan Rohmat untuk menemaninya membawa korban ke rumah sakit Nur Aini Kota Pinang Labuhanbatu Selatan.
Pada Hari Senin tanggal 7/3/2022 , saat dirumah sakit, korban menceritakan kejadian yang menimpa bahwa yang membakar dirinya adalah pemilik kebun tempat korban bekerja sebagai pemanen buah sawit.
Merasa sakit hati akibat perbuatan tersangka, pada hari selasa tanggal 8/3/2022 istri korban membuat laporan ke Mapolres Labuhanbatu.
"Dari dasar laporan istri korban tersebut pihak kepolisian bergerak cepat dan mengamankan tersangka dari tempat kediamannya. Saat ini dengan Kondisi 70 Persen luka bakar korban masih menjalani perawatan di RSUD Rantauprapat," terang AKP Murniati.
"Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 187 Ayat (2) KUHP yang berbunyi kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi orang, dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun penjara," tutup AKP Murniati Rambe.
Liputan : M.Y.K Simanjuntak
Editor: Lukman Simanjuntak