Direktorat Lalu lintas Polda Metro Jaya pada tanggal 1 Maret hingga 14 Maret 2022 akan laksanakan, "Operasi Keselamatan Jaya 2022" yang berlangsung selama dua pekan. |
JAKARTA, SOROTTUNTAS.COM - Direktorat Lalu lintas Polda Metro Jaya pada tanggal 1 Maret hingga 14 Maret 2022 akan laksanakan, "Operasi Keselamatan Jaya 2022" yang berlangsung selama dua pekan.
Penegakan tertib (Gaktib) berlalu lintas tersebut di benarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Endra Zulfan.
"Operasi Keselamatan Jaya 2022 ini kita akan melibatkan kekuatan berjumlah 3.164 personel, Utamanya dari Polda Metro Jaya di bantu rekan daerah dan TNI," ujar Zulfan
Jenis pelanggaran lalu lintas yang ditarget dalam Operasi kali ini, diantaranya pengendara yang menggunakan ponsel.
Pelanggaran terhadap Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), akan mendapatkan sanksi kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.
Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran terhadap pasal tersebut diancam dengan hukuman kurungan empat bulan atau denda maksimal Rp1 juta.
Berboncengan lebih dari 1 orang
Pelanggaran terhadap Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9) pelanggaran terhadap pasal tersebut, maka dapat terancam kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Tidak menggunakan helm SNI.
Penggunaan helm SNI telah diatur dalam Pasal 291 Undang-Undang LLAJ. Sedangkan pengendara yang melanggar, diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling maksimal Rp250 ribu.
Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol.
Pelanggaran terhadap Pasal 331 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat terancam kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.
Melawan Arus.
Dalam Pasal 287 ayat (1) kendaraan yang melawan arus lalu lintas terancam hukuman kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt. Pelanggaran terhadap Pasal 289 UU LLAJ tersebut diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Dalam pelaksanaan giat operasi ini nantinya personel Polri di lapangan lebih banyak mengedepankan pola preemtif, preventif, persuasif dan humanis dengan memperbanyak sosialisasi dan edukasi.
Liputan : Adelyna Yunianti
Editor : Hendrik Restu F
« Prev Post
Next Post »