Anggota Komisi I DPRD Kota Batam melakukan Sidak ke beberapa lokasi Gelper di Batam. |
BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Anggota Komisi I DPRD Kota Batam melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke sejumlah gelanggang permainan (gelper) yang berada dikawasan Nagoya, Rabu (6/4/2022)
Dari hasil Sidak tersebut, ditemukan sejumlah gelper yang tetap membuka usahanya di siang hari. Padahal Pemerintah Kota Batam telah membuat aturan melalui Surat Edaran Wali Kota Batam, terkait operasional THM selama Ramadan.
Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Lik Khai mengatakan, dari dua lokasi gelper yang didatangi pihaknya, keduanya dinilai menyalahi aturan. Sesuai dengan SE tersebut dan hasil rapat Forkopimda, bahwa untuk pola operasional tempat hiburan adalah 3-2-3.
“Jam buka operasionalnya itu jam 21.00 Wib malam sampai jam 01.00 Wib. Tapi ternyata setelah kita lihat, siang hari mereka sudah buka,” ujar Lik Khai.
Untuk itu, kedua gelper yang didapati buka pada siang hari itu diminta untuk menutup usaha mereka. Ia mengimbau kepada pemilik usaha untuk mengikuti aturan yang telah dikeluarkan dan menghargai umat muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan.
“Kita akan minta mereka membawa surat izin lengkap kepada kita.Kalau mereka tetap bandel kita akan suruh tutup dan proses,” ucapnya.