𝘙𝘶𝘥𝘪 𝘐𝘯𝘨𝘢𝘵𝘬𝘢𝘯 𝘗𝘢𝘸𝘢𝘪 𝘋𝘪𝘴𝘦𝘭𝘦𝘯𝘨𝘨𝘢𝘳𝘢𝘬𝘢𝘯 𝘚𝘦𝘤𝘢𝘳𝘢 𝘛𝘦𝘳𝘵𝘪𝘣, 𝘜𝘵𝘢𝘮𝘢𝘬𝘢𝘯 𝘒𝘦𝘴𝘦𝘭𝘢𝘮𝘢𝘵𝘢𝘯 𝘥𝘢𝘯 𝘛𝘦𝘳𝘢𝘱𝘬𝘢𝘯 𝘗𝘳𝘰𝘵𝘬𝘦s |
Dimulai pukul 19.30 WIB pada hari yang ditentukan, Wali Kota Batam Muhammad Rudi dan Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama Forkompinda akan melepas langsung rombongan pawai ini. Kegiatan tersebut juga diikuti, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi vertikal, perbankan, kecamatan se-Kota Batam, Ormas Islam, hingga perwakilan masjid dan musala. Semakin semarak karena ada penampilan musik religi Grup Musik Malaykuistik Kota Batam.
Rute yang akan dilewati pawai yakni dari Dataran Engku Hamidah, melewati Simpang Rosedale menuju Simpang Frengky dan Simpang Kara. Selanjutnya ke Simpang Kabil dan Simpang Panbil dan terakhir finis di sekitar Simpang Barelang.
Sebelum ikut berpartisipasi, mobil hias yang dilombakan, terlebih dahulu mendaftar ke Bagian Kesra Pemko Batam paling lambat 30 April 2022.
Adapun kriteria mobil hias sebagai berikut; menggunakan mobil pick up atau lori maksimal roda enam. Kemudian, tinggi dekorasi mobil hias maksimal 4 meter dan tinggi dari permukaan aspal
50 centimeter dengan jumlah anggotanya antara 7 hingga 10 orang.
Lalu, mobil hias harus menampilkan logo, tema dan slogan. Sedangkan, dimensi hiasan atau dekorasi menyesuaikan dengan jenis kendaraan. Yang juga perlu diperhatikan adalah kontruksi hiasan atau dekorasi dirancang sedemikian rupa, dengan tetap mempertimbangkan pergerakan dan manuver kendaraan dalam rangka keselamatan berlalu lintas (pandangan pengemudi dan lampu penerangan dan lainnya). Hal ini juga perlu menjadi perhatian mobil pendukung.
Sedangkan kriteria penilaian, pawai takbir Idul Fitri Tingkat Kota Batam Tahun 2022 mempertimbangkan; a. Lafadz dan Suara; b. Dekorasi kendaraan sesuai dengan tema Idul Fitri; c. Kerapian dan keserasian; d. Jumlah peserta dan Kekompakan; e. Ketertiban dalam berlalu lintas.
Kendaraan mobil hias yang telah mengikuti lomba juga direncanakan akan dipajang di sepanjang Jalan Engku Putri Batam Centre sampai dengan selesai pelaksanaan Salat Idul Fitri.
Sebelumnya, pembebasan aktivitas kegiatan dan pelaksanaan ibadah Bulan Ramadhan dan juga Idul Fitri telah disepakati dalam Rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) yang dipimpin Wali Kota Batam Muhammad Rudi dan Wakilnya, Amsakar Achmad yang dihadiri Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batam, juga Kantor Kemenag Batam.
Keputusan ini merujuk pada status atau kondisi Covid-19 di Batam yang sudah pada level 1. Akan tetapi Walikota mewanti agar setiap kegiatan dapat dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (protkes) yang ketat dan meminta masyarakat juga andil dalam hal tersebut.