Notification

×

Tag Terpopuler

Penerbitan Surat Kesehatan di Puskesmas Lebih Mahal, Herman: Sejauh Mana Pengkajian Perda Dalam Menentukan Harga ini?

Minggu, 24 April 2022 | April 24, 2022 WIB Last Updated 2022-04-24T07:28:45Z
Herman Sawiran, salah seorang tokoh masyarakat Kecamatan Sagulung yang juga selaku Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Sei Lekop.

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Oknum petugas di Puskesmas Sei Langkai yang beralamat di Kecamatan Sagulung, diduga kuat melakukan praktek bisnis dalam hal penerbitan surat kesehatan bagi masyarakat calon pelamar kerja.

Dimana pada pemberitaan sebelumnya diketahui, bahwa oknum petugas di Puskesmas Sei Langkai memasang tarif untuk administrasi penerbitan surat kesehatan sebesar Rp.45.000,- ribu dengan rincian sebagai berikut;

1. Konsultasi kesehatan Rp.15.000,- ribu.

2. Kesehatan tenaga kerja Rp.15.000,- ribu.

3. Golongan darah Rp.15.000,- ribu.

Sebaliknya di klinik swasta yang notabenenya adalah badan usaha yang didirikan untuk mencari keuntungan (komersial) justru harganya jauh lebih murah.

Berdasarkan penelusuran wartawan di dua klinik swasta, pada hari Sabtu (23/04/2022) yang ada diseputaran Kecamatan Sagulung, diketahui penerbitan surat kesehatan hanya dikenakan biaya Rp 20 ribu dan Rp 25 ribu saja.

Sangat disayangkan jika pihak dinas kesehatan Kota Batam dalam hal ini oknum petugas di Puskesmas Sei Langkai, apabila terbukti benar telah melakukan praktek bisnis dalam penerbitan surat kesehatan.

Padahal diketahui ada Undang-undang yang mengatur, bahwa Pemerintah tidak boleh mencari keuntungan (berbisnis) terhadap masyarakatnya. Hal ini sudah berulang kali disampaikan oleh beberapa Fraksi yang ada di DPR-RI.

Bahkan terakhir kali anggota Komisi IX DPR RI Ribka Tjiptaning dari Fraksi PDI Perjuangan menegaskan hal ini.

"Negara tidak boleh berbisnis dengan rakyatnya lho, tidak boleh. Mau alasan apa saja tidak boleh. Saya yang paling kenceng mempermasalahkan itu," tegas Ribka Tjiptaning saat melakukan rapat kerja Komisi IX bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Kepala Badan POM Penny Lukito, dan Direktur Utama Bio Farma Honesty Basyir, Selasa (12/1/2021) lalu.

Meski demikian, dugaan praktek bisnis atau mencari keuntungan yang diduga telah dilakukan oleh oknum petugas di Puskesmas Sei Langkai ini, justru terkesan mendapat pembelaan dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam.

Saat di konfirmasi pada hari Sabtu (23/04/2022) Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam Didi Kusmarjadi mengatakan, bahwa dirinya menjamin tidak ada anak buahnya yang melakukan pungli.

"Aku jamin anak buah aku tidak ada yang pungli. Surat keterangan sehat biayanya memang rp15.000. Itu hanya pemeriksaan fisik saja tekanan darah berat badan tinggi badan dan pemeriksaan fisik paru jantung dan lain-lain. Tidak input biaya pemeriksaan laboratorium," jelas Kepala Dinas Kesehatan Kota kepada wartawan.

Lebih jauh, Didi Kusmarjadi meminta wartawan untuk melihat kembali kasus yang terjadi di Puskesmas Sei Langkai. 

"Coba dilihat lagi kasusnya. Itu ada dua item yang pertama surat keterangan kesehatan memang hanya Rp15.000 tanpa pemeriksaan tambahan lain. Disinikan dia ada pemeriksaan laboratorium biayanya Rp 30.000 jadi totalnya Rp 45.000.  Kalau surat keterangan sehat sehat saja ya cuma Rp 15.000. Dan itu ada di Perda retribusi kita. Bukan berlindung memang dasar kita menarik retribusi adalah Perda," ucapnya.

Saat ditanya apakah pengecekan golongan darah wajib dilakukan dalam penerbitan surat kesehatan calon pelamar kerja? Kepala Dinas Kesehatan Didi Kusmarjadi menjelaskan, bahwa hal itu perlu dilakukan untuk mengetahui golongan darah. 

"Saya sekarang contohnya kalau anda tidak tahu golongan darah anda gimana kita mau menerbitkan surat tersebut kecuali anda sudah tahu maka tidak ada biaya pemeriksaan golongan darah. Itu contohnya," ucap Didi.

Atas apa yang dijelaskan Kepala Dinas Kota Batam Didi Kusmarjadi ini, mendapat tanggapan serius dari Herman Sawiran salah seorang tokoh masyarakat Sagulung, yang juga saat ini menjabat sebagai ketua LPM di Kelurahan Sei Lekop.

Menurutnya, pihak Puskesmas semestinya menentukan harga tarif penerbitan surat kesehatan harus benar-benar sesuai dengan Peraturan. Menurutnya juga, bahwa harga penerbitan surat kesehatan tidak boleh dicampur adukkan dengan rangkaian test kesehatan lainnya. Seperti misalnya cek darah, cek laboratorium, dan lainnya.

"Semestinya harga atau biaya administrasi pembuatan surat kesehatan di Puskesmas itu harganya tetap, dan itupun harus sesuai dengan Perda atau Perwako yang ada. Misalnya kalau tarif yang ditentukan 15 ribu ya 15 ribu saja, jangan dikurangi apalagi ditambahi," tegasnya.

Katanya lagi, "Selain itu dalam penerbitan surat kesehatan 'kan ada standar tindakan medis yang semestinya harus dilakukan dalam hal penerbitan surat keterangan sehat bagi calon pelamar kerja. Kalau misalnya harus dilakukan cek tinggi bandan, cek berat badan, cek golongan darah dan cek lainnya, dan itu sifatnya wajib, maka lakukan lah itu. 

Tetapi jangan sampai ada petugas atau oknum yang meminta pasien, apalagi sampai menganjurkan pasien untuk melakukan serangkaian cek lainnya seperti cek laboratorium, cek golongan darah, dan lain-lain kalau itu sifatnya tidak wajib dan tidak tertuang dalam peraturan yang berlaku.

Karena kalau sampai ini dilakukan, 'kan kesannya sudah seperti pedagang di pasar yang sedang menawarkan dagangan. Misalnya menawarkan barang, yang ini loh bagus, yang ini murah, yang ini paling banyak diminati, itu tidak boleh," tegasnya.

Sambungnya, "Kalau harapan kita tidak usah menambah nambahi, kalau masyarakat itu meminta sebatas mengurus surat keterangan sehat, ya surat keterangan sehat. Gak usah lagi ditanya-tanya sekalian golongan darahnya dicek atau tidak. Sehingga tidak tercampur aduk," katanya.

Lebih jauh dikatakan Herman, "Karena pengertian masyarakat nanti seakan-akan biaya Rp 45 ribu itu biaya mengurus surat keterangan sehat. Padahal mengurus surat keterangan sehat dengan cek golongan darah itu terpisah. Satu lagi yang jadi masalah sekarang ini, kenapa bisa di fasilitas kesehatan milik Pemerintah itu justru jauh lebih mahal ketimbang di swasta yang hanya 20 ribu? Seharusnya 'kan di Pemerintah itu jauh lebih murah. Jadi pertanyaan kita, sejauh mana pengkajian Perda dalam menentukan harga ini," pungkasnya.


Laporan: Lukman Simanjuntak

Editor: Hendrik Restu F

×
Berita Terbaru Update