Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama karyawan dan pimpinan PT Central Engineering, Kamis (07/04/2022). |
BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama karyawan dan pimpinan PT Central Engineering di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Batam, Kamis (07/04/2022).
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD, Capt. Luther Jansen, dan dihadiri oleh pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, dan juga dihadiri oleh Kepala Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Rapat tersebut membahas tentang perusahaan yang memberikan keterangan yang tidak benar kepada BPJS Kesehatan terhadap karyawan tetap yang telah di-PHK (Pemberhentian Hubungan Kerja) sehingga hilangnya hak mendapatkan layanan kesehatan.
Karyawan PT Central Engineering, Hasan Suaebi mengatakan, dirinya sangat mengharapkan kerjasama dari pihak perusahaan agar memperoleh manfaat dari Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari Pemerintah.
“Terus terang kalau tuntutan PHK saya semuanya sudah terpenuhi. Yang saat ini (JKP) memang terkendala, mungkin saya tidak tau persis alasan perusahaan itu apa, jadi harapannya kedepannya masalah ini cepat selesai,” ucap Hasan.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Disnaker Batam, Amuri mengatakan, permasalahan tersebut hanya kesalahan administrasi dari status mengundurkan diri menjadi PHK, agar Hasan bisa mendapatkan manfaat dari program JKP.
“Sudah mau kelar, hanya merubah aja PHK, kesalahan administrasi mengundurkan diri, harus ada PHK. Cuma terkendala administrasi untuk pencairan JKP, Program BPJS,” ucap Amuri.
Sementara itu, Capt. Luther mengatakan, pihak PT Central Engineering, sudah menyelesaikan kewajibannya seperti memberikan gaji 2 bulan, Tunjangan Hari Raya (THR) dan upah lembur kepada Hasan. Namun, akibat kesalahan administrasi, Hasan tidak dapat mendapatkan program JKP.
“Jadi tuntutannya bahwa BPJS-nya dicabut oleh BPJS kesehatan karena perusahaan tidak lagi membayarkan karena sudah diputus. Ini cuma kesalahan administrasi saja, dan sudah selesai,” pungkasnya.