Pelaku pencabulan terhadap remaja 16 tahun di Tanjungbalai berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjung Balai. |
TANJUNGBALAI, SOROTTUNTAS.COM - Kisah asmara Surya Amanda alias Surya (23) Pria warga Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai ini akhirnya berujung di penjara, dan harus menjalani puasa ramadhan hingga liburan lebaran di dalam sel tahanan Mapolres Tanjungbalai.
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjung Balai menangkapnya atas laporan kasus dugaan tindak pidana perbuatan pencabulan (persetubuhan) terhadap anak perempuan dibawah umur.
Hal tersebut di ungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetyo kepada Wartawan, Senin (11/4/2022). Kasat Reskrim AKP Eri Prasetyo mengatakan, pelaku berhasil diamankan pada hari Sabtu 9 April 2022 sekita Pukul 22.00 Wib.
"Kasus ini terungkap berawal dari laporan ibu kandung korban pada hari Rabu 2 Maret 2022 melaporkan hal yang di alami anaknya sebut saja Bunga (16) ke Polres Tanjung Balai," ungkap AKP Eri.
Tuturnya lagi bahwa Perbuatan pencabulan itu di lakukan tersangka terhadap Bunga terjadi sejak Minggu 25 Desember 2021 di suatu Hotel KM 7 Kota Tanjung Balai.
"Menurut pengakuan pelaku dirinya mengenal korban melalui media sosial facebook lalu berpacaran sejak bulan Oktober 2020 sampai dengan bulan Desember 2021," bebernya.
Kemudian selama berpacaran Tersangka sudah melakukan persetubuhan dengan korban lebih dari 10 kali dan yang terakhir kali pelaku katanya meniduri pacarnya Bunga, saat tersangka menjumpai korban di Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso.
"Lalu pelaku mengajak korban ke suatu Hotel di KM 7 tersebut, dan disitulah pelaku dengan pacarnya (korban) kembali melakukan hubungan selayaknya suami istri," kata AKP Eri.
Mengetahui hal tersebut orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Tanjungbalai untuk ditindaklanjuti melalui proses hukum yang berlaku.
Dari hasil Penyelidikan, Pada hari Sabtu tanggal 9 April 2022 Pukul 21.00 Wib, tersangka Surya Amanda alias Surya sedang berada di tempat kerjanya di sekitar Lapangan Pasir Kota Tanjung Balai.
Selanjutnya dari hasil penyelidikan tersebut, tersangka SA di amankan Tim Opsnal Sat Reskrim dipimpin Oleh Kanit Idik II Ipda M Reza Fahrurozy, S.Trk bersama Kanit Idik I Ipda DJH. Manulang yang langsung menuju ke tempat kerja pelaku di sekitar Lapangan Pasir Kota Tanjung Balai.
"Guna proses lebih lanjut sesuai Hukum yang berlaku, pelaku di boyong petugas ke Mapolres Tanjungbalai," ucap AKP Eri.
Dalam kasus ini pelaku terancam dipersangkakan pasal 81 ayat (2) Subs pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016.
"Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," ungkapnya.
Liputan : Eko Franata
Editor : Hendrik Restu F