Aman S.pd, anggota DPRD Kota Batam. |
BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam menggelar rapat pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban Wali Kota Batam Tahun Anggaran 202 di ruang utama Gedung DPRD Kota Batam, Selasa 10 Mei 2022.
Rapat Pansus dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Aman dan didampingi oleh Wakil Ketua II, selaku Penanggungjawab Pansus ,Muhammad Yunus Muda, SE bersama Muhammad Mustofa, SH, M.H, dan Rahmad sebagai anggota Pansus.
Dalam acara rapat Pansus tampak hadir Inspektur Daerah Kota Batam atau yang mewakili, Kepala Bapelitbangda Kota Batam atau yang mewakili, dan Kepala BPKAD Kota Batam.
Dalam rapat tersebut Aman mengatakan, pihaknya menargetkan pembahasan Pansus LKPJ paling lambat pada tanggal 13 Mei 2022 dan hasil pembahasan akan disampaikan pada rapat paripurna.
“Rapat ini merupakan rapat koordinasi sebelum akhir penyampaian catatan strategis ataupun rekomendasi DPRD Kota Batam yang akan disampaikan pada rapat paripurna tanggal 13 Mei 2022 mendatang,” kata Aman kepada sejumlah wartawan usai memimpin rapat Pansus tersebut.
Ia mengharapkan hasil evaluasi rapat Pansus ini bisa mendorong dan juga perbaikan serta meningkatkan kinerja Pemko Batam pada tahun yang akan datang.
“Nanti kita akan menyampaikan laporan di rapat paripurna, tentunya kami akan melakukan pembahasan lebih awal dan juga melakukan koordinasi lebih awal dengan Tim Pemko Batam sebagai leading sector LKPJ ini, yaitu dari Bapelitbangda Kota Batam kemudian BPKAD dan juga inspektorat,” kata Aman.
Kemudian Aman menjelaskan, diawal pihaknya akan menyusun menyamakan persepsi terkait dengan RPJMD yang dijadikan menjadi alat ukur untuk pencapaian terhadap target-target yang telah dimuat di RPJMD.
“Karena pada tahun 2021 itu, Kota Batam mempunyai 2 RPJMD, hal ini dikarenakan pada tahun 2021 itu sebagai masa transsisi pada waktu itu pak Walikota dan Wakil Walikota Batam berakhir masa jabatanya dan kemudian terpilih kembali di tahun itu,” katanya.
Kedua RPJMD tersebut yakni RPJMD tahun 2016 sampai dengan 2021 kemudian RPJMD 2021 sampai dengan 2026.
“RPJMD tahun 2021-2026 disahkan menjadi Perda pada tanggal 16 Desember 2021, maka sebagai alat ukur secara mayoritas kita masih memakai RPJMD 2016-2021,” jelas Aman.
Sebagai alat ukur RPJMD tersebut pihaknya akan melihat antara target yang sudah ada di RPJMD tersebut dengan hasil pencapaian yang disampaikan oleh OPD. Hasil yang disampaikan oleh OPD ada beberapa yang tidak tercapai dan sebagian ada yang sudah tercapai.
Ia mengharapkan agar realisasi pencapaian tersebut maksimal, karena hal tersebut menjadi penentu keberhasilan Walikota Batam dalam melaksanakan kinerjanya pada Tahun Anggaran 2021.
“Tetapi ternyata masih banyak yang tidak maksimal dari posisi kinerjanya dengan alasan pada tahun 2021 masa Covid-19, sehingga banyak anggaran yang direfocusing menyebabkan banyak OPD yang tidak bisa melaksanakan kegiatan secara maksimal,” katanya.
Ia mengharapkan masa Covid-19 dan banyaknya anggaran yang direfocusing dijadikan OPD menjadi alasan kinerjanya tidak mencapai target, sebab banyak juga OPD yang melampaui target dari yang telah ditetapkan.
Ia menyebut, dalam rapat pembahasan tersebut banyak ditemukan penyajian data yang tidak valid dan realisasi yang dicapai juga tidak valid. (*)