Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan warga Perumahan Rowdeska Citra Permai (RCP). |
SOROTTUNTAS.COM - Polemik sertifikat rumah yang belum diterima oleh warga Perumahan Rowdeska Citra Permai (RCP), RT 009 RW 04, Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batu Aji, Batam, masih terus bergulir.
Diketahui, PT Ratu Baja Indah (RBI) menerima 80 sertifikat tanah dari BPN Batam dan belum diberikan ke warga. Padahal 31 diantaranya sudah lunas dan 49 sisanya masih dalam proses pembayaran.
Dalam proses pemberian sertifikat kepada warga, PT RBI menawarkan biaya pengurusan administrasi sebesar Rp60 juta. Oleh karena itu, warga menolak karena biaya tersebut terlalu mahal.
“Kalau untuk harga segitu, jelas kita menolak pak, kemahalan, kita mau minta harga yang cocok dan sesuai,” tutur warga dalam rapat dengar pendapat di Ruang Rapat Komisi I DPRD Batam, Rabu (08/06/2022).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Batam, Lik Khai menyarankan, agar perwakilan warga berdiskusi dengan pengacara serta perwakilan PT RBI yang dapat mengambil keputusan di luar RDP. Cara lainnya kata Lik Khai adalah memberikan surat berisi keinginan warga ke PT RBI untuk kemudian dibahas.
“Kalau hanya ketemu aja kita udah 3 kali RDP disini mau berapa kali? jadi kita jangan menghabiskan waktu dan energi yang tidak ada suatu keputusan yang bisa diambil,” tuturnya.
Senada dengan Lik Khai, Sekretaris Komisi I, Safari Ramadhan yang saat itu memimpin rapat menyampaikan, agar warga bersama PT RBI duduk bersama, dan jika dibutuhkan pihaknya dari komisi I bersedia untuk mengawal mediasi tersebut.
“Kalau kami dibutuhkan, komisi I juga siap, kapan saja, dimanapun tempatnya bisa duduk bersama,” tutupnya.