DPD Pemuda Lira Kabupaten Labuhanbatu Selatan, melakukan aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Rantau Prapat dan Mapolres Labuhanbatu Rantau Prapat |
LABUHANBATU, SOROTTUNTAS.COM - Dewan Pimpinan Daerah Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (DPD Pemuda Lira) Kabupaten Labuhanbatu Selatan, melakukan aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Rantau Prapat dan Mapolres Labuhanbatu Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu Propinsi Sumatera Utara, Senin (27/06/2022).
Dalam orasinya yang pertama di depan gedung Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Ketua DPD Pemuda Lira Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Asiep Munandar Saleh meminta agar Pengadilan Negeri Rantau Prapat dan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, dapat bekerja secara profesional terkait penambahan barang bukti kasus TPPU salah seorang bandar Narkotika.
"Kami berharap dan meminta kepada Pengadilan Negeri Rantau Prapat dan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, agar membuka persoalan penambahan barang bukti susulan berupa uang senilai 200 juta lebih yang disampaikan oleh Satnarkoba Polres Labuhanbatu dimuka persidangan, agar seluruh masyarakat dapat menyaksikan penegakan hukum dengan sebenar-benarnya," terang Asiep Munandar Saleh.
Kedatangan DPD Pemuda Lira Kabupaten Labuhanbatu Selatan tersebut disambut baik oleh Ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat beserta jajarannya.
Secara langsung Ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat mengundang masyarakat terutama DPD Pemuda Lira Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk dapat mengikuti sidang tuntutan kasus TPPU atas nama NRT.
"Kami harap masyarakat maupun adik-adik dari DPD Pemuda Lira Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dapat mengikuti sidang tuntutan yang akan digelar hari Kamis tanggal 30 Juni 2022. Sehingga semua dapat mengetahui kebenaran yang ada," harap Ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat.
Setelah menyampaikan aspirasinya di depan Pengadilan Negeri Rantau Prapat, massa bergerak menuju Mapolres Labuhanbatu.
Didepan Mapolres Labuhanbatu, ketua DPD Pemuda Lira Kabupaten Labuhanbatu Selatan tersebut juga menyampaikan aspirasinya, agar Kapolres Labuhanbatu memeriksa dan mencopot Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu.
"Kami berharap kepada Kapolres Labuhanbatu agar dapat memeriksa Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, dalam hal diduga adanya rencana ingin menggelapkan barang bukti uang yang bernilai lebih dari 200 juta dari kasus TPPU atas nama NRT," jelas Asiep Munandar.
Asiep juga menjelaskan bahwa barang bukti dari kasus tersebut sudah disita sejak tanggal 22 Februari 2022 yang lalu.
"Barang bukti dari kasus TPPU atas nama NRT tersebut sudah disita sejak tanggal 22 Februari 2022 yang lalu, akan tetapi ditanggal 13 Juni 2022 muncul surat penambahan barang bukti senilai 200 juta lebih, sementara kasus tersebut sudah sampai pada tahap sidang tuntutan," sebut Asiep.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu yang menerima langsung unjuk rasa tersebut menyebutkan, bahwa tidak ada niatan mereka untuk menyimpan atau menggelapkan barang bukti tersebut.
"Karena proses ini masih berlangsung dan persidangan belum selesai, kami berharap kita sama-sama menunggu dan dapat mengikuti jalannya persidangan sampai selesai," ucap Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu.
Liputan : M.Y.K.S
Editor : Hendrik Restu F