Rapat Dengar Pendapat Umum terkait pelebaran jalan di Kampung Jabi, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Batam, pada hari Senin (6/6/2022). |
BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum terkait pelebaran jalan di Kampung Jabi, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Batam, pada hari Senin (6/6/2022) bertempat di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Batam.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Batam Nuryanto, dan didampingi Wakil Ketua I M Kamaluddin, Ketua Komisi I Lik Khai, anggota komisi II dan III DPRD Batam, dan dihadiri oleh perwakilan dari Pemerintah Kota (Pemko) Batam, perwakilan dari Badan Pengusahaan (BP) Batam, Bapelitbangda dan warga Kampung Jabi.
Kampung Jabi yang didiami kurang lebih 400 KK itu mengeluhkan rencana Pemerintah Kota Batam untuk melakukan pelebaran jalan, yang menurut masyarakat belum ada sosialisasi dan koordinasi dengan masyarakat.
Hingga saat ini lokasi tempat mereka tinggal yang dinyatakan sebagai kampung tua belum ditentukan titik koordinatnya. Hal ini membuat masyarakat kesulitan memperjuangkan hak mereka. Bahkan kata warga, ada banyak versi tentang letak titik koordinat kampung tua tersebut.
“Kita di masyarakat selalu diipaparkan beberapa versi titik kampung tua, contoh rakor yang dipaparkan ke Jokowi, Pemko dan BP Batam tidak sinkron. Sepertinya kami dipermainkan dengan titik koordinat itu sendiri, jadi kami bingung titik mana yang kami jadikan pedoman untuk berjuang di bawah. Ketika kami berusaha melawan semua perusahaan yang masuk ke kampung tua, otomatis kami kalah karena titik koordinat tadi,” ucap warga.
Namun, keluhan masyarakat tersebut tidak dapat dicarikan solusi karena pihak yang memiliki wewenang tidak hadir, dan hanya mengirimkan perwakilan yang tidak mampu membuat keputusan.
Anggota Komisi 1 Utusan Sarumaha menyampaikan keprihatinannya karena undangan yang dikirimkan oleh DPRD Batam tidak digubris oleh pihak yang bersangkutan. Menurutnya Pemko dan BP Batam sudah keterlaluan dengan mengabaikan persoalan serius semacam ini.
“RDP ini dipimpin oleh Ketua DPRD didampingi Waka I tapi yang hadir kaleng kaleng. Ini persoalan yang serius, tapi Kadisnya gak hadir. Ini memang keterlaluan,” ucapnya.
Di samping itu, Anggota Komisi I dari fraksi PDIP Erikson Pasaribu meminta agar tidak boleh dilakukan pembangunan jalan sebelum ada pembahasan dan penetapan titik koordinat kampung tua. Kemudian baru dibahas mengenai dampak dari pembangunan tersebut.
“Saya berharap belum ada pembangunan jalan sebelum ada pembahasan kita. Ada dulu penetapan titik koordinat dari kampung tuanya. Kalau memang tidak ada dari BPN atau BP maka sia sia kita membahas dampaknya, apa yang mau kita tau dampaknya koordinatnya pun kita tidak tau,” tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan BP Batam, Niko yang hadir hampir di ujung acara mengatakan, akan menindaklanjuti permasalahan tersebut dan akan melakukan sinkronisasi dengan Pemko Batam.
Sementara itu, Nuryanto memutuskan untuk menjadwalkan ulang rapat tersebut pada Kamis, 09 Juni 2022 mendatang, dengan menghadirkan pihak yang memiliki wewenang. Ia meminta agar masyarakat tetap kondusif selama masalah ini belum selesai.
“Saya minta masyarakat tetap sabar dan kondusif. Pemko dan BP Batam jangan main main, kami ingin kepastian dan mohon keseriusan dari Pemerintah untuk betul-betul memikirkan masyarakat yang terdampak,” tegasnya.
Di penghujung rapat, Ketua RW 04, Suhaimi menyampaikan rasa kekecewaannya kepada Pemerintah karena pihak yang memiliki wewenang dalam penyelesaian masalah tersebut tidak hadir. Dirinya merasa rapat tersebut hanya membuang tenaga.
“Kalau kami memang sangat kecewa karena instansi yang diundang itu hampir seluruhnya tidak ada. Jadi kita ini istilahnya membuang tenaga datang kesini. Jadi harapan kami nanti untuk hari Kamis, Alhamdulillah kalau mereka datang semua dan disitu kita akan berargumen dan kita akan minta kepastian mereka. Untuk sementara ini saya RW 04 Kampung Jabi mewakili warga sangat kecewa,” pungkasnya.