Kantor Pengadilan Negeri Rantau Prapat |
LABUHANBATU, SOROTTUNTAS.COM - Sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan tersangka kasus Narkotika jenis sabu seberat 60 kilogram atas nama Nurita alias NRT kembali digelar di Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Kamis (30/06/2022).
Sidang kasus TPPU tersebut kembali digelar dengan menghadirkan saksi-saksi tambahan terkait adanya barang bukti tambahan yang seharusnya dijadwalkan untuk mendengarkan tuntutan dari pengadilan.
Sidang yang dilaksanakan menghadirkan saksi Melisa sebagai pemilik rekening yang digunakan oleh tersangka Nurita. Kemudian Eko sebagai Kanit dalam penyelidikan kasus tersebut dan juga saudara Mispan sebagai penyidik.
Setelah selesai persidangan, Jaksa penuntut umum Fajar Ronald Pasaribu, SH, MH memberikan keterangan kepada wartawan, bahwa persidangan tersebut adalah untuk meminta keterangan saksi-saksi terkait adanya barang bukti tambahan berupa uang senilai 200 juta lebih.
"Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih kepada yang mulia majelis pada persidangan tersebut.
Hari ini saat dibukanya persidangan, kami meminta kepada yang mulia majelis untuk dapat membuka pemeriksaan atas saksi tambahan, walaupun pemeriksaan atas tersangka Nurita sudah selesai.
Kami juga sudah memanggil beberapa saksi tambahan diantaranya ibu Melisa sebagai pemilik buku rekening, saudara Eko selaku Kanit dan penyidik dalam perkara ini, dan saudara Mispan yang juga sebagai penyidik.
Dari keterangan ibu Melisa sedikit membingungkan persidangan karena keterangannya yang berubah-ubah dari keterangan sebelumnya kepada pihak penyidik pada tanggal 05 Juli 2021.
Saudara Eko selaku Kanit dalam perkara ini juga menerangkan bahwa beliau tidak begitu memahami secara keseluruhan sebab beliau baru diangkat sebagai Kanit di Sat Narkoba.
Sedangkan keterangan dari saudara Mispan selaku penyidik dalam perkara ini juga hampir sama. Hal ini dikarenakan yang lebih banyak mengetahuinya adalah saudara Sarwedi Manurung yang pada saat itu sebagai Kanit di Sat Narkoba dan dalam perkara tersebut," terang Fajar Pasaribu.
Selanjutnya beliau menerangkan bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan dengan barang bukti tambahan.
"Kami disini juga sekaligus menjawab keragu-raguan dari Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu yang dalam keterangan persnya mengatakan, bahwa Kejaksaan tidak mau atau menolak perkara itu kami bantah, karena kami diberi tahu melalui tembusan surat tanggal 14 Juni 2022.
Dikarenakan surat tersebut kami terima kemudian maka kami lakukan pemanggilan undangan kepada penyidik perkara TPPU atas nama Nurita, baru setelah itu tanggal 28 Juni 2022 kami dikirimi surat yang berkaitan dengan barang bukti tambahan," jelasnya.
Sambungnya, "ternyata dari keterangan dipersidangan ini, bukan hanya uang yang baru diberitahukan kepada kami pada tanggal 14 Juni 2022, akan tetapi dari fakta di persidangan pemeriksan BAP terhadap ibu Melisa yang sudah diperiksa tanggal 05 Juli 2021, ternyata tidak dimasukkan dalam berkas perkara yang kami teliti.
Selanjutnya dari keterangan saksi tambahan yang ada dari pihak Kepolisian banyak yang tidak mengetahui dan memahami keseluruhan proses perkara tersebut, sehingga kami meminta kepada yang mulia majelis agar dapat menjadwalkan agenda ulang untuk dapat menghadirkan saudara Sarwedi Manurung sebagai Kanit yang pada saat itu pemberkasan perkara TPPU atas nama Nurita.
Selain itu kami juga meminta dihadirkannya saudara Maratualesi Sitepu selaku Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, untuk dijadwalkan dimintai keterangannya Minggu depan tanggal 07 Juli 2022," terang Fajar Ronald Pasaribu, SH, MH.
Liputan : M.Y.K.Simanjuntak
Editor : Lukman Simanjuntak
« Prev Post
Next Post »