Kantor SPKT Polda Sumatera Utara |
BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Sumatera Utara dengan Kordinator Silsila Halawa melakukan unjuk rasa terkait kasus TPPU Tersangka Nurita dan maraknya peredaran Narkoba di Labuhanbatu Raya yang digelar di depan Mapolda Sumatera Utara jalan Sisingamangaraja Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, Selasa (16/08/2022).
Aksi tersebut digelar terkait pengaduan saudara Asiep Munandar Saleh, SP ke Divpropam Polda Sumatera Utara beberapa waktu lalu terkait adanya dugaan penggelapan barang bukti pada kasus TPPU tersangka Nurita. Adanya berita acara pemeriksaan saksi atas nama Melissa yang tidak dimasukkan kedalam berkas pokok perkara yang terkuak dipersidangan.
"Dalam tuntutan kami, kami meminta kepada Kapolda Sumatera Utara agar mencopot Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu dan menuntut pertanggungjawaban etik dan pidana terhadap Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, dan saudara Sarwedi Manurung selaku Kanit pada waktu itu yang menangani perkara TPPU Nurita," sebut Asiep dalam orasinya.
Usai melakukan orasi di depan Mapolda Sumatera Utara, Asiep Munandar Saleh, SP selaku pelapor memberikan keterangan kepada awak media bahwa selain dari itu semua, ada fakta baru yang didapatkan dari kasus tersebut.
"Ada transaksi uang sebesar Rp.17.000.000 yang keluar dari rekening atas nama Melissa, sementara rekening tersebut telah diblokir pada tanggal 17 Juni 2021 oleh pihak penyidik dari Satnarkoba Polres Labuhanbatu. Kemana uang itu mengalir?," terang Asiep Munandar Saleh, SP.
Menanggapi aksi unjuk rasa tersebut, Ipda Frans I Purba, SH sebagai Panit Penyidik dari Bidpropam terhadap aduan tersebut mengatakan telah melakukan penyelidikan terhadap nama-nama yang ada dalam aduan.
"Kami telah melakukan penyelidikan terhadap nama-nama yang ada dalam penyampaian aduan tersebut, kami juga sudah melakukan pendalaman juga terkait penyelidikan tersebut. Jika ada informasi yang baru dari teman-teman, kami akan mencatatnya dalam laporan kami kepada pimpinan terlebih dahulu dan akan terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan," ucapnya.
Ketika ditanya tentang tenggat waktu, beliau mengatakan agar bersabar.
"Beri kami waktu setidaknya maksimal 3 minggu untuk menyelesaikan ini semua," tutup Ipda Frans I Purba, SH.
Liputan : MYK Simanjuntak
Editor : Lukman Simanjuntak