Notification

×

Tag Terpopuler

Asiep Munandar Berharap Divisi Propam Polda Sumut Periksa Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu

Kamis, 04 Agustus 2022 | Agustus 04, 2022 WIB Last Updated 2022-08-04T10:19:23Z

 

Ketua DPD Pemuda Lira Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Asiep Munandar Saleh (kanan).

LABUSEL, SOROTTUNTAS.COM - Pasca diserahkannya barang bukti tambaha,  berupa uang senilai Rp 200.851.000, dari pihak Polres Labuhanbatu kepada pihak Kejari Labuhanbatu Selatan pada kasus TPPU dengan tersangka Nurita, yang diduga tidak dimasukkan kedalam berkas pokok perkara, mendapat tanggapan dari Ketua DPD Pemuda Lira Kabupaten Labuhanbatu Selatan bung Asiep Munandar Saleh, Kamis (04/08/2022).


"Pertama kami menyampaikan apresiasi kepada PN Rantauprapat dan Kejari Labuhanbatu Selatan atas telah diterimanya barang bukti tambahan tersebut, dan akan terus melakukan kontrol sosial terkait masalah Narkoba ini.


Selain itu kami juga mengharapkan kepada Divisi Propam Polda Sumut agar melakukan pemeriksaan terhadap Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, SH, terkait laporan kami beberapa waktu lalu ke Divisi Propam Polda Sumut dan juga terkait penanganan Narkoba di Labuhanbatu Raya ini," ucap Asiep Munandar.


Lebih lanjut Asiep menerangkan,  bahwa dengan penyerahan barang bukti tambahan itu menambah banyaknya bermunculan dugaan-dugaan ditengah masyarakat.


"Melihat dan meneliti dari rekam jejak penyitaan uang tersebut yang disampaikan pada persidangan yang lalu, bermunculan dugaan-dugaan upaya tentang penggelapan barang bukti dan upaya penghilangan fakta-fakta hukum.


Yang pertama uang tersebut sudah dilakukan penetapan penyitaan pada tanggal 22 Februari 2022 lalu, namun baru disampaikan kepada pihak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan pada tanggal 13 Juni 2022 melalui tembusan pada saat kasus tersebut telah memasuki tahap sidang tuntutan.


Pada saat persidangan tanggal 30/06/2022 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan, didapatkan fakta bahwa adanya Berita Acara Pemeriksaan atas nama saksi Melissa pada tanggal 05 Juli 2021 tidak dimasukkan didalam berkas perkara, yang artinya ada fakta atau keterangan yang hilang dari saksi Melissa sebagai pemilik rekening dari uang Rp 200.851.000, yang disita pihak Polres Labuhanbatu," terang Asiep.


Lanjutnya, "Harapan kami agar kedepannya kasus-kasus khususnya terkait Narkoba agar lebih diperhatikan. Karena kami sebagai control sosial akan terus memantau perkembangannya,  sehingga generasi bangsa tidak sampai terjebak dalam dunia Narkotika," harap Asiep Munandar Saleh SP.


Liputan : M.Y.K Simanjuntak

Editor : Lukman Simanjuntak 

×
Berita Terbaru Update