Notification

×

Tag Terpopuler

Barang Bukti Tambahan Nurita Diserahkan ke Kejari Labusel

Kamis, 04 Agustus 2022 | Agustus 04, 2022 WIB Last Updated 2022-08-04T00:21:10Z
Kejaksaan Negeri Labuhan Selatan menerima barang bukti tambahan terkait kasus TPPU tersangka Nurita sebesar Rp 200.851.000, yang diserahkan pihak Polres Labuhanbatu.

LABUSEL, SOROTTUNTAS.COM - Kejaksaan Negeri  Labuhan Selatan menerima barang bukti tambahan terkait kasus TPPU tersangka Nurita sebesar Rp 200.851.000, yang diserahkan pihak Polres Labuhanbatu di Aula Tri Krama Adhyaksa Kejari Labuhanbatu Selatan, di jalan Istana Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Rabu (03/08/2022).


Barang bukti tambahan tersebut diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Fajar Ronald Harry Pasaribu, SH, MH sebagai JPU, bersama Kasi barang bukti Mora Sakti, SH, MH, Kepala Sub Bagian Pembinaan Johannes Naibaho, SH, MH dan beberapa Kasi yang lainnya.


Usai penyerahan barang bukti tambahan tersebut dilakukan, Kajari Labuhanbatu Selatan M.Alinafiah Saragih, SH, MH melalui Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Fajar Ronald Harry Pasaribu, SH, MH menjelaskan, bahwa semua itu dapat dikerjakan berkat adanya partisipasi dari masyarakat yang turut serta memantau perkara tersebut.


"Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang telah mengabulkan permohonan penambahan barang bukti, sehingga dapat dicatatkan dalam berita acara persidangan. Kami juga mengapresiasi serta mengucapkan terima kasih banyak kepada masyarakat, yang turut serta memantau dan memonitor perkara ini, sehingga barang bukti tersebut diakui oleh pihak Sat Narkoba Polres Labuhanbatu yang telah disimpan cukup lama," terang beliau.


Sambungnya lagi, "Kami juga meminta kepada Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu agar kedepannya jangan pernah bermain-main dengan kasus Narkoba lainnya. Dengan adanya penyerahan barang bukti tambahan ini sekaligus menepis pernyataan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu, yang menyebutkan dalam keterangan persnya beberapa waktu lalu, bahwa Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan menolak barang bukti itu dikarenakan beban kerja yang terlalu banyak," jelas Kasi Pidum Kejari Labuhanbatu Selatan tersebut.


Tidak hanya itu, Fajar Ronald Harry Pasaribu, SH, MH juga menjelaskan bahwa barang bukti tambahan tersebut akan segera disetorkan oleh pihak Kejari Labuhanbatu Selatan ke rekening penampung Kejaksaan, dan menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).


"Barang bukti tambahan ini selanjutnya akan disetorkan oleh pihak Kejari Labuhanbatu Selatan ke rekening penampung Kejaksaan,  dan menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dimasukkan ke kas Negara," tutup Fajar Ronald Harry Pasaribu,  SH, MH.


Liputan : M.Y.K Simanjuntak/Tim

Editor : Lukman Simanjuntak 


×
Berita Terbaru Update