Dewan Pers lakukan diskusi terkait Kajian Hukum Pedoman Pemberitaan di Media Sosial yang berlangsung secara offline maupun online. |
JAKARTA, SOROTTUNTAS.COM - Dewan Pers lakukan diskusi terkait Kajian Hukum Pedoman Pemberitaan di Media Sosial yang berlangsung secara offline maupun online, Kamis (11/08/2022) pekan kemarin.
Ketua Komisi Hukum dan Perundangan Dewan Pers, Arif Zulkifli dalam pemaparannya menjelaskan fungsi pers/ media massa sesuai pasal 3 undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers yakni sebagai wadah informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial serta ikut pemperjuangkan penegakan keadilan dan kebenaran.
Arif Zulkifli juga menyampaikan soal tugas pers/ media dimana pada pasal 2 UU nomor 40 tahun 1999 menyatakan pers berfungsi mewujudkan kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supermasi hukum.
“Inti dari demokrasi adalah adanya kesempatan bagi aspirasidan suara rakyat (individu) dalam mempengaruhi sebuah keputusan,” ungkap anggota dewan pers yang memasuki periode kedua itu.
Demikian halnya pada pasal 6 bahwa pers nasional melaksanakan peranannya melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, serta melaksanakan peranannya memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Dalam penjabarannya khusus huruf C ungkap Arif Zulkifli dibagi dalam 3 bagian yakni pertama, sebagai wahana komunikasi massa, penyebaran informasi dan bentuk opini. Kedua, harus mampu melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban dan peranannya. Ketiga, harus mendapat jaminan pelindungan hukum, serta bebas dari campurtangan dan paksaaan dari manapun.
Dalam sesi tanya jawab, Mahmud Marhaba selaku Plt Ketua Umum Perhimpunan Jurnalis Siber (PJS) mempertanyakan soal komitmen dewan pers dalam mewujudkan perlindungan hukum kepada wartawan. Dirinya meminta ketegasan apakah perlindungan hukum kepada wartawan hanya diperuntukan kepada khusus hanya kepada wartawan pada organisasi pers yang merupakan anggota konstituen dewan pers atau wartawan secara keseluruhan.
Menjawab pertanyaan tersebut, Arif Zulkifli menegaskan jika perlindungan yang dilakukan oleh dewan pers terhadap wartawan adalah mutlah dan bukan hanya kepada wartawan yang merupakan anggota konstituen dewan pers.
“Perlindungan kepada wartawan oleh dewan pers bukan hanya kepada wartawan yang merupakan anggota konstituen dewan pers tetapi kepada wartawan yang menjalakan tugas jurnalsitiknya secara teratur, kecuali wartawan yang terjerat dengan masalah pribadi diluar tugas jurnalistik,” tegas Arif.
Sebelumnya wartawan senior yang juga mantan anggota dewan pers, Abdullah Alamudi dalam penjelasannya saat diskusi tersebut mengatakan jika wartawan yang wajib mendapat perlindungan dari dewan pers adalah mereka yang bekerja pada media yang berbadan hukum PT, yayasan atau koperasi yang diperuntukan khusus untuk pers.
Dengan demikian tegas Mahmud bahwa melalui penjelasan dewan pers usai gelaran diskusi itu, wartawan seyogianya wajib memperhatikan legalitas medianya dimana dirinya bekerja sehingga tidak terjebak dengan aturan yang ada sehingga bebas terjerat dari undang-undang ITE yang akan merugikan wartawan itu sendiri.
“Saya menghimbau kepada wartawan yang merupakan pengurus dan anggota PJS agar memperhatikan badan hukum atau akta pendirian yang digunakan oleh medianya khususnya pasal 3 yang peruntukannya khusus pers serta pasal 4 menyangkut modal usaha yang dimiliki oleh perusahan tersebut minimal 100 juta rupiah,” ungkap Mahmud yang juga sebagai ahli pers dari dewan pers.
Ditambahkannya, PJS yang sudah memiliki kepengurusan DPD di 23 provinsi itu beranggotakan lebih kurang 1000 wartawan wajib memperhatikan aturan yang dikeluarkan oleh dewan pers khususnya terkait dengan perusahan pers yang melindungi kerja pers itu sendiri.
Dirinya pun berjanji akan mengawal setiap media dimana tempat wartawan bekerja untuk didaftarkan di dewan pers dan wartawan pun diwajibkan kompeten dengan mengikuti UKW kepada lembaga uji yang dilakukan kerjasama dengan PJS.
“Pengurus DPP PJS siap mengawal anggotanya mulai dari mempersiapkan kriteria badan hukum pers, mendaftarkan medianya ke dewan pers hingga menjadikan wartawan kompeten melalui UKW sesuai tujuan dan cita-cita dewan pers agar wartawan terhindar dari delik pers yang selalu mengancam keberlangsungan anggotanya,” ungkap Mahmud yang memiliki pengalaman dalam melakukan verifikasi perusahan pers bersama anggota dewan pers periode sebelumnya.(*)