Ketua Dewan Pimpinan Daerah Giat Peduli Lingkungan- Indonesia (DPD GPL-I) Propinsi Riau Suswanto, S.sos. |
PELALAWAN, SOROTTUNTAS.COM - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Giat Peduli Lingkungan- Indonesia (DPD GPL-I) Propinsi Riau Suswanto, S.sos melaporkan PT. Mitra Unggul Pusaka (PT MUP) ke Polres Pelalawan, atas dugaan penguasaan lahan tanpa izin dengan Nomor Surat Laporan : 47/GPL-INDONESIA/DPD-Riau/IX/2022. Hal tersebut dikatakannya di Pangkalan Kerinci, Jumat (16/09/2022).
Dalam keterangannya Suswanto menyampaikan, pihaknya melaporkan PT. MUP ke Polres Pelalawan atas dugaan melakukan budidaya perkebunan tanpa ijin, yang berlokasi di Desa Segati, Suka Ramai, Kecamatan Langgam dengan titik kordinat 1. N.00°06’05.3″ E. 101°39’58.2″
2. N.00°06’24.6″ E. 101°40’01.6″
Menurut Suswanto, dugaan penguasaan lahan tanpa izin oleh PT. MUP dikuatkan dengan keterangan hasil ploting titik Koordinat, yang dikeluarkan oleh Badan Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Propinsi Riau Wilayah XIX.
"Sebagaimana berdasarkan peta kawasan hutan Propinsi Riau, skala 1:250.000. Sesuai Lampiran keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, nomor: SK.903/Menlhk/Setjen/Pla:2/12/2016 tanggal 7 Desember 2016. Selain itu hal ini juga dikuasai Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Riau sampai dengan Tahun 2020 Skala 1:250.000, (Lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.6612/Menlhk-Pktl/Kuh/Pla.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021) bahwa titik kordinat yang di telaah seluruhnya berada di dalam kawasan Hutan Produksi Tetap (HP),” ujar Suswanto.
Sambungnya, "Maka terkait dengan hal tersebut, pengurus DPD GPL-I Propinsi Riau, hari ini telah melaporkan PT. MUP ke Polres Pelalawan. Harapan kami, Polres Pelalawan memproses pengaduan GPL-I, dan segera memanggil dan memeriksa Pimpinan Perusahaan PT. MUP, atas dugaan penguasaan lahan tanpa izin,” ucap Suswanto mengakhiri.