KENDAL, SOROTTUNTAS.COM - Berdasarkan ketentuan Pasal 240 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, penyusunan Raperda dapat berasal dari Bupati, yang didasarkan pada program pembentukan peraturan daerah yang ditetapkan setiap tahun dengan Keputusan DPRD Kendal.
Hal itu disampaikan oleh Bupati Kendal, H. Dico M. Ganinduto, B.Sc saat Rapat Paripurna DPRD Kendal terkait dengan Persetujuan Bersama Raperda Kabupaten Kendal Fasilitasi Gubernur dan Menyampaikan 2 Raperda Bupati Kendal, Jumat (28/10/2022) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kendal.
"Ada dua Raperda Kabupaten Kendal yang disampaikan pada kesempatan ini, Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Farmasi Kendal dan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," tutur Bupati Dico.
Dengan disusunnya Raperda ini, diharapkan oleh Bupati Kendal dapat mewujudkan kepastian hukum sekaligus merespon dinamika yang ada di daerah Kabupaten Kendal.
Bupati Dico juga menyampaikan, untuk penyempurnaan materi lainnya sebagaimana diatur dalam Raperda segera dibahas lebih lanjut dalam rapat panitia khusus dan dapat disetujui bersama dalam waktu tidak terlalu lama.
"Semoga Allah Subkhanahu Wata’ala, senantiasa memberikan bimbingan, petunjuk dan meridhoi setiap niat baik kita dalam mewujudkan Kendal Handal, Unggul, Makmur dan Berkeadilan," tutup Bupati Kendal.
Acara Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua 1 DPRD Kendal Akhmad Suyuti, dan diikuti oleh para anggota DPRD Kendal, Forkopimda Kendal, para Kepala OPD tekait, dan Forkopimcam di Kabupaten Kendal.
Pada acara tersebut juga dilakukan penyerahan dokumen 2 Raperda persetujuan berama dari Bupati Kendal kepada Wakil Ketua DPRD Kendal.
« Prev Post
Next Post »