DPM-PTSP Kabupaten Pelalawan, melakukan rapat evaluasi izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) milik PT. PKS (Persada Karya Sejati). |
Rapat evaluasi dipimpin langsung oleh Kepala DPMTSP Kabupaten Pelalawan Budi Surlani, S.Hut., MM, Dalam Rapat tersebut turut hadir Kepala Dinas Perkebunan dan Perternakan Kabupaten Pelalawan Ahtar, SE, kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Pelalawan yang diwakili oleh Kasi Penataan Ruang Priyo, Sekcam Pelalawan Teopandu Al-Rasyid, S.ST, Lurah Pelalawan Musa, S.Sos, Kepala Desa Sering Bambang Hidayatullah, tokoh masyarakat Pelalawan, H. Kasri.
Sementara pihak perusahaan PT. PKS memilih pulang dengan alasan tidak dapat mengikuti rapat disebabkan banyaknya wartawan yang hendak meliput pertemuan tersebut.
Pada Kesempatan tersebut tokoh masyarakat Pelalawan, H. Kasri menyebutkan bahwa, awalnya pada tahun 1990-an lahan tersebut merupakan pelepasan kawasan hutan PT. Langgam Inti Hibrindo (PT. LIH) namun Pada tahun 2003, terjadi jual beli dari PT. LIH kepada PT. PKS dengan luas kurang lebih 4200 Ha. Atas dasar jual beli itu PT. PKS mengelola lahan tersebut dengan melakukan penanaman kayu akasia
Bahkan kepada wartawan H. Kasri mengatakan, hari ini kita diundang rapat oleh Dinas Perijinan untuk mengevaluasi kembali izin perusahaan PT. PKS yang terletak di wilayah Kelurahan Pelalawan dan wilayah Desa Sering, Kecamatan Pelalawan. Untuk sementara kita minta agar lahan tersebut di status quokan menjelang proses pencabutan izin perusahaan itu oleh Pemda Pelalawan.
"Hal ini dilakukan guna menghindari terjadinya hal-hal yang tidak dinginkan atas lahan tersebut. Sebab sangat miris sekali tindakan PT. PKS itu terhadap beberapa orang warga setempat, yang sudah mengelola sebagian lahan tersebut beberapa waktu lalu, dipenjarakan oleh PT. PKS, sementara lahan itu terletak di wilayah kita,” terangnya penuh kecewa.
Sambungnya, 'Lebih disayangkan lagi, sikap pihak PT. PKS yang memilih pulang pada rapat evaluasi perizinannya ini dengan alasan, ada banyak wartawan yang ikut hadir dalam pertemuan ini, juga dengan adanya tokoh-tokoh masyarakat yang pernah berhadapan dengan mereka beberapa waktu lalu dalam permasalahan tersebut. Kendati demikian, tanpa kehadiran PT. PKS, pertemuan evaluasi dari pada perizinan perusahaan tersebut tetap bisa berjalan sebagaimana mestinya,” ucap mantan kepala Desa Pelalawan itu.
Kepala DPMTSP Budi Surlani menyampaikan, pertemuan ini sebagai evaluasi Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) PT. PKS. 'Kita lihat sejauh mana perusahaan tersebut melakukan pemenuhan kewajiban terkait perizinannya. Mengingat usulan masyarakat Pelalawan dalam pertemuan ini, jika nantinya perusahaan tersebut tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagaimana yang diamanahkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kita akan berikan peringatan hingga tiga kali, namun juga tidak ada etika baiknya maka akan dicabut izinnya," tegasnya.
Dijelaskan Budi, sejauh ini PT. PKS mengantongi Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) seluas 2700 H yang diterbitkan oleh DPMTSP Kabupaten Pelalawan tahun 2020 lalu. Dasar untuk mengurus IUP-B itu harus ada Izin Prinsip, Izin Lingkungan, dan Izin Lokasi serta pernyataan membangun 20% untuk masyarakat. Akan tetapi pernyataan PT. PKS tersebut belum direalisasikan sampai sekarang.
Tambah Budi Surlani, "Menurut keterangan dari BPN Kabupaten Pelalawan, PT. PKS belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU). Sebelum mengantongi HGU, maka perusahaan itu tidak boleh melakukan operasional," tandasnya.
Liputan : Harris Simanjuntak
Editor : Lukman