Kantor DPRD Kabupaten Karimun |
Surat tersebut dilayangkan berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia nomor 14 Tahun 2018, tentang keterbukaan informasi publik, yang mengamanatkan setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh infornasi publik ke Badan Publik.
Pengajuan konfirmasi itu dilakukan guna kebutuhan pemberitaan untuk disajikan konsumsi publik terkait penggunaan pagu anggaran belanja makan dan minuman Tahun Anggaran 2021 di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karimun, yang seyognyanya patut dipertanyakan.
Pasalnya, diketahui pada tahun 2021 masih dalam situasi masa Pandemi Covid-19. Bahkan diketahui pula waktu itu di semua instansi dan lingkungan masyarakat hampir tidak ada kegiatan rapat dan pertemuan.
Namun meski dalam situasi Pandemi Covid-19, penggunaan anggaran belanja makanan dan minuman di sekretariat DPRD Kabupaten Karimun TA 2021 diketahui justru lebih besar dari anggaran belanja makanan dan minuman TA 2022.
Hal ini dapat terlihat melalui data dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang (LKPB). Dimana anggaran belanja makanan dan minuman di sekretariat DPRD Kabupaten Karimun TA 2022 hanya berkisar Rp3.358.363.100.
Sementara penggunaan anggaran belanja makanan dan minuman TA 2021 di sekretariat DPRD Kabupaten Karimun diketahui mencapai anggaran berkisar Rp3.420.545.600.
Terkait hal ini Eddie Muar selaku Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Karimun yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada 7 Nopember 2022 lalu, tidak bersedia memberikan tanggapan.
Sebaliknya Eddie Muar meminta wartawan untuk melayangkan surat konfirmasi resmi, agar dapat ditanggapi secara resmi juga oleh pihaknya.
“Selamat siang pak..sebaiknye surat resmi saja pak..jd km bisa menanggapinya secara resmi juga..trmksh,” balas Eddie Muar kepada wartawan.
Laporan : Ls