Notification

×

Tag Terpopuler

Respon Cepat Sat Narkoba Polres Labusel Amankan Bandar Sabu Yang Viral di Medsos di Desa Sei Meranti

Rabu, 08 Februari 2023 | Februari 08, 2023 WIB Last Updated 2023-02-08T07:20:43Z
Foto : Pelaku dan barang bukti berupa sabu sabu seberat 2,12 gram, satu unit HP berwarna biru merek Oppo, satu unit sepeda motor Kawasaki KLX.

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP H Catur Sungkowo, S.Ag, SH, MH merespon cepat tentang adanya laporan dan keluhan dari masyarakat yang viral di media sosial Facebook tentang maraknya peredaran Narkotika jenis sabu di Dusun Jadi Mulia, Desa Sei Meranti,  Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.


Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP E.R Ginting, SH, MH melakukan penyelidikan ke daerah yang dimaksud.


Kanit Idik II Satnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan Aiptu Sastrawan Ginting yang ditugaskan,  melaksanakan penyelidikan pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023 dengan cara under cover buy  sekira pukul 17.00 WIB, dan bertemu dengan seorang laki laki dengan menggunakan sepeda motor datang untuk bertransaksi dengan petugas yang telah menyamar.


"Pada saat bertemu tersangka inisial SI alias Wawan (19) warga Dusun Akar Belingkar, Desa Lingkar Damai, Kecamatan Tambusai Utara,  Kabupaten Rokan Hilir langsung mengeluarkan Narkotika jenis sabu sabu yang kemudian langsung ditangkap serta diperiksa, dan ditemukan 2 plastik klip kecil yang diduga sabu sabu," terang Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP H Catur Sungkowo, S.Ag, SH, MH yang didampingi Kasat Narkoba AKP E.R Ginting, SH, MH dan Kanit Idik II Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, Rabu (08/02/2023).


Lebih lanjut Kasat Narkoba AKP E.R Ginting, SH, MH mengatakan bahwa tersangka SI alias Wawan mengakui bahwa narkotika jenis sabu sabu tersebut adalah miliknya.


"Tersangka mengaku sabu tersebut miliknya yang disuruh oleh seorang laki-laki bernama ADI penduduk Dusun Jadi Mulia, Desa Sei Meranti,  Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dengan upah Rp.100.000.


"Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa sabu sabu seberat 2,12 gram, satu unit HP berwarna biru merek Oppo, satu unit sepeda motor Kawasaki KLX tanpa plat warna orange, dibawa ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan guna proses selanjutnya," jelas Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan tersebut.


Liputan : M.Y.K.Simanjuntak

Editor: Hendrik Restu F 

×
Berita Terbaru Update