Bawaslu Pelalawan Lakukan Konferensi Pers |
Bawaslu Pelalawan tidak menemukan pelanggaran kepatuhan prosedur Coklit sebagaimana ditetapkan dalam PKPU No. 7 Tahun 2022 jo. PKPU No. 7 Tahun 2023 yang dilakukan oleh Pantarlih.
Seminggu setelah melakukan pengawasan melekat (waskat), jajaran PKD di seluruh Kelurahan dan Desa melakukan uji fakta dengan cara mendatangi warga ke rumah dengan jumlah minimal 10 KK perhari. Dari uji fakta yang dilakukan mulai dari Tanggal 20 Februari 2023 s.d 14 Maret 2023.
Telah diuji fakta dengan kategori sudah dicoklit dari 12 Kecamatan, dan sudah ditempel stiker. Adapun sebelumnya Bawaslu Pelalawan melalui Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Pangkalan Kerinci dan Panwaslu Kecamatan Teluk Meranti, telah memberikan saran perbaikan terhadap beberapa pelanggaran seperti pemilih sudah di coklit namun belum ditempel stiker dirumah
“Dan saran perbaikan kita diterima dan diperbaiki oleh jajaran KPU Kabupaten Pelalawan sampai tingkat bawahnya,” ungkap Ketua Bawaslu Pelalawan Khaidir, S.IP, didampingi anggota Bustami, S.Pd.I., M.Pd.I, Kamal Ruzaman, SH, dan Indrayani Putra, ST, saat Konferensi Pers, di Kampung Kopi, Desa Makmur Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelawan tepat hari Rabu 15 Maret 2023 siang.
Dalam Konferensi Pers rekapitulasi jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat di tingkat Kabupaten Pelalawan yaitu 1665 pemilih dengan kategori pemilih tidak dikenal, 1748 pemilih dengan kategori pemilih meninggal, 11 pemilih dengan kategori anggota TNI, 12 pemilih dengan kategori anggota Polri, 11 pemilih dengan kategori pemilih bukan penduduk setempat, 15.705 pemilih dengan kategori salah penempatan TPS, 42 pemilih dengan kategori pemilih dibawah umur, dan 137 dengan kategori pemilih pindah domisili.
“Berdasarkan hasil data pengawasan terdapat 348 pemilih disabilitas dengan ragam disabilitas seperti disabilitas fisik, disabilitas intelektual, disabilitas mental, disabilitas sensorik wicara, disabilitas sensorik rungu, dan disabilitas sensorik netra,” terang Khaidir.
Lanjut Khaidir, selama uji petik masih ditemukan warga yang belum mempunyai KTP-el dengan ini kami berharap kepada Instansi terkait dapat mengatasi permasalahan ini. Karena menurut warga yang diuji fakta bahwa untuk membuat KTP-el itu rumit dan memakan waktu yang cukup lama. Berdasarkan Surat Instruksi Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih, Bawaslu RI sampai tingkat Bawaslu Kabupaten/Kota wajib
melaksanakan patroli pengawasan kawal hak pilih sampai tanggal 14 Februari 2024 nanti. Adapun patroli ini menyasar kepada pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya.
Pada hari Selasa tanggal 07 Maret 2023 Bawaslu Pelalawan melakukan patroli pengawasan di PT. Rimbun Sawit Sejahtera yang secara defacto merupakan wilayah Kabupaten Kampar. Tetapi secara administrasi KTP-el banyak yang merupakan warga Kabupaten Pelalawan. Adapun hasil patroli kami terdapat 21 KK dengan jumlah pemilih 43 orang ber KTP-el kan Kabupaten Pelalawan, dan pada saat patroli itu belum ada pantarlih yang mencoklit ke Afdeling perumahan PT. RSS tersebut.
“Setelah itu Bawaslu Kabupaten Pelalawan melakukan koordinasi terkait ini ke KPU Kabupaten Pelalawan," terangnya
Masih menurut Khaidir, pada hari Rabu Tanggal 08 Maret 2023 Bawaslu Kabupaten Pelalawan melakukan koordinasi tapal batas antara Kabupaten Pelalawan dengan Kabupaten Siak, yang didatangi langsung oleh Camat Pangkalan Kerinci dan Camat Kerinci Kanan, serta Coklit Bersama KPU Kabupaten Siak, KPU Kabupaten Pelalawan, Bawaslu Kabupaten Pelalawan dan Bawaslu Kabupaten Siak.
“Hasil koordinasi bahwa penghulu desa bukit agung berharap kejadian warga yang tinggal di desa bukti agung tetapi ber KTP-el dan desa mekar jaya tidak terjadi lagi pada saat pencoklitan untuk data pemilih pilkada nanti.
Pada saat coklit bersama Camat Pangkalan Kerinci menghimbau warga untuk dapat lebih tertib administrasi," pungkas Khadir mengakhiri.
Liputan : Harris Simanjuntak
Editor : Hendrik Restu F