Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto, SH |
Sebagaimana diketahui saat ini Bulan Suci Ramadhan telah memasuki 20 hari, tentunya persoalan tunjangan hari raya (THR) sangat krusial yang wajib di bayarkan oleh Perusahaan kepada pegawainya.
Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto menjelaskan sebagaimana tertuang dalam Kemenaker RI dalam PP Nomor 16/2022. Sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 6 tahun 2016, tunjangan hari raya (THR) wajib diberikan kepada pekerja H-7.
“Menjelang hari Raya Idul Fitri ini, kami mengingatkan untuk jajaran direksi di perusahaan untuk bisa memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pegawainya sesuai dengan regulasi pemerintah,” ucap Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto, Senin (10/04/2023).
Politisi PDI Perjuangan ini juga mengingatkan permasalahan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) ini setiap tahunnya selalu menimbulkan polemik baru setiap tahunnya. Dimana saat ini tingkat kesejahteraan pekerja di Batam sudah sesuai dengan acuan yang ada.
“Selain itu, pastinya dinas terkait akan membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR), guna mengantisipasi jika ada laporan dari para pekerja,” lanjutnya.
Namun demikian, dirinya melanjutkan tidak menutup kemungkinan antara perusahaan dan pekerja melakukan kesepakatan sendiri terkait waktu pemberian sekaligus besaran tunjangan hari raya (THR).
“Kalau ada perusahaan yang memberikan tunjangan hari raya (THR) melewati H-7 asal sudah ada kesepakatan dengan dua belah pihak tidak masalah, yang penting tunjangan hari raya (THR) tetap diberikan,” katanya.
Selain itu, Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto juga menghimbau kepada masyarakat di Kota Batam untuk tidak berlebihan dalam menyambut perayaan Lebaran Idul Fitri 1444 H
“Boleh-boleh saja. Boleh kita bergembira, itu tidak masalah, tetapi tentu harus proporsional, tidak boleh berlebihan. Cukup dengan kesederhanaan saja, yang penting maknanya dapat.” Ucapnya. (*)