Surat mutasi turun yang dikeluarkan manejemen perusahaan kepada salah seorang pekerja |
Kepada wartawan, pekerja bernama Germano Manurung tersebut mengatakan, bahwa dirinya tidak mengetahui penyebab atau alasan pemberhentian sepihak yang dilakukan oleh pihak manajemen perusahaan terhadap dirinya.
"Saya baru diterima bekerja selama dua pekan sebagai Kepala Kamar Mesin (KKM) di kapal tagboat milik perusahaan PT Teguh Persada Kencana. Kebetulan kapal tagboat tempat saya bekerja saat ini, masih dalam perbaikan (repair) disalah satu perusahaan galangan kapal di Batam.
Selama dua pekan diterima sebagai karyawan, saya selalu hadir
bekerja setiap hari sebagaimana semestinya pekerja. Namun entah kenapa tiba-tiba saya diminta resign oleh salah seorang pimpinan perusahaan," jelasnya kepada wartawan sambil menunjukkan surat resign pada hari Selasa (05/04/2023) malam.
Mengenai informasi pemberhentian sepihak yang disampaikan oleh pekerja atas nama Germano Manurung tersebut, pihak perusahaan yang konfirmasi oleh wartawan, belum sedikitpun memberikan tanggapan.
Sementara berdasarkan Pasal 62 UU Ketenagakerjaan diketahui, apabila salah satu pihak menghentikan kerja sama sebelum waktu perjanjian berakhir, maka pihak yang menghentikan kerjasama wajib melakukan penggantian kerugian kepada pihak yang lainnya sebesar sampai waktu perjanjian yang telah ditentukan berakhir.(red)