Wakil Ketua I DPRD Batam Muhammad Kamaludin Saat Hadir Pemusnahan Barang Bekas, Senin (3/4/23) di PT Desa Air Cargo Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa, Kota Batam |
Pemusnahan barang bekas ini turut dihadiri oleh Plt Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang, Deputi Bidang UKM Hanung Harimba, Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun, Kepala BC Batam Ambang Priyonggo, Wakapolresta Barelang AKBP Junoto, Kajari Batam Herlina Setyorini, dan Dandim 0316/Batam Letkol Inf Galih Bramantyo.
Pada kesempatan itu kepada media, Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Muhammad Kamaludin mengatakan pihaknya mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya apa yang dilakukan Bea Cukai Batam untuk memusnahkan barang bekas asal luar negeri tersebut.
Dia berharap pemusnahan barang bekas ini dapat memberi efek jera kepada pelaku penyelundup. Sehingga ke depan penyelundupan barang bekas yang merupakan sampah di luar negeri tidak ada lagi.
“Pakaian bekas, sepatu bekas, dan tas bekas merupakan barang larangan impor yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang larangan impor pakaian bekas dan Permendag nomor 40 tahun 2022 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor,” sebut Kamaludin.
Dikatakan Kamaludin, importasi barang bekas dapat mempengaruhi kondisi industri tekstil dalam negeri dan dapat menimbulkan efek negatif terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan karena komoditas ini dikategorikan sebagai limbah.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani saat memimpin konferensi pers mengatakan, pemusnahan BMMN berasal dari hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 yang sudah ditetapkan peruntukannya untuk dimusnahkan.
Secara rinci ia menjelaskan barang bekas yang dimusnahkan yaitu pakaian bekas, sepatu bekas, dan tas bekas dengan total keseluruhan mencapai 5.853 koli dengan berat 122,06 ton. Sementara perkiraan total nilai barang mencapai Rp 17,4 miliar.
Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar di dalam incinerator dan dihancurkan dengan menggunakan mesin penghancur.
Menurutnya pemusnahan merupakan salah satu cara pengelolaan BUMN dengan tujuan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki suatu barang. (*)