KANTOR DPRD KOTA BATAM BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Menteri Perdagangan (Mendag) Republik Indonesia (RI) melarang penjualan barang bekas (seken) luar negeri di Batam. |
Atas instruksi tersebut, para pengusaha pun meminta kepada pemerintah agar memberikan kelonggaran waktu untuk menghabiskan stok barang dagangan mereka hingga Idul Fitri 1444 H/2023 M.
Hal itu mendapat perhatian anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Utusan Sarumaha.
Ia menilai, keputusan pemerintah pusat melarang penjualan barang seken kini menjadi dilematis.
Menurut Sarumaha, pemerintah harus melindungi pedagang dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) resmi namun banyak pula masyarakat Batam yang menggantungkan hidupnya dari penjualan barang seken.
“Batam banyak yang menjual pakaian seken, mereka bergantung pada itu,” ujar Politisi Partai Hanura ini kepada awak media, Rabu (5/4).
Lanjutnya, pemerintah perlu ada evaluasi aturan tentang pelarangan penjualan barang seken, sehingga tidak menghilangkan mata pencarian masyarakat.
“Ini dilematis sebenarnya tapi kalau dihapuskan secara keseluruhan apakah jadi lebih baik,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan, perlu adanya pengaturan supaya bisa menjadi solusi terbaik baik buat pengusaha dan masyarakat.
“Pemerintah harus mempertimbangkan keberlangsungan masyarakat juga, jangan asal melarang,” tandasnya.(*)