Pembangunan semenisasi jalan menuju perumahan Sagulung Raya hanya berjarak sekitar 1 meter dari sungai di Sagulung. |
BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkimtan) Provinsi Kepulauan Riau, akan segera melaksanakan pembangunan semenisasi jalan menuju Perumahan Sagulung Raya, yang beralamat di RT 05 RW 07 Kelurahan Sei Langkai, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
Hal ini terlihat dari sudah terpasangnya cetakan sementara (bekisting), di bagian sisi kiri dan kanan jalan menuju perumahan Sagulung Raya yang akan segera diseminasi.
Selain itu di lokasi juga terlihat sudah terdapat plang kegiatan milik Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Riau, dengan nomor kontak 605/04.05/SPK/FSK-PL/DPKP-PSU/APBD/V/2023.
Sementara untuk nilai kontrak pengerjaan diketahui bernilai sebesar Rp 129.841.000,00, dengan masa pengerjaan 30 hari Kalender yang dikerjakan oleh Kontraktor CV. MINIKO SEJAHTERA dan Konsultan Pengawas CV. KEMBANG JALA.
Pembangunan semenisasi jalan menuju Perumahan Sagulung Raya ini menjadi menarik untuk diulas dikarenakan beberapa hal. Karena selain berada persis di daerah aliran sungai, pembangunan jalan menuju perumahan milik developer ini dinilai semestinya masih menjadi tanggung jawab dari pihak developer itu sendiri.
Dimana berdasarkan keterangan dari salah seorang warga sekitar diketahui, bahwa sejauh ini pihak developer belum pernah membangun akses jalan menuju perumahan yang dimaksud.
"Sampai saat ini yang saya ketahui belum ada akses jalan utama yang dibangun oleh pihak developer menuju ke perumahan tersebut. Saya perhatikan selama ini warga yang sudah ada berdomisili disana, masih menggunakan jalan yang akan dibangun sekarang ini," jelas warga sekitar yang namanya tidak mau disebutkan kepada wartawan, Selasa 20/06/2023.
Bahkan pembangunan jalan ini diketahui sebelumnya, atau sekitar tahun 2017 pernah direncanakan akan dibangun melalui Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD Kota Batam Amintas Tambunan.
Namun pembangunan jalan ini dikala itu diketahui batal dilaksanakan karena diduga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri PU, yang melarang pendirian bangunan di sekitar daerah aliran sungai.
Hal ini dikecualikan pada bangunan prasarana sumber daya air, fasilitas jembatan dan dermaga, jalur pipa gas dan air minum, rentangan kabel listrik dan telekomunikasi, dan bangunan ketenagalistrikan.
Adanya pembangunan fasilitas jalan yang diduga diperuntukkan untuk jalan perumahan milik Developer ini juga mendapat perhatian serius dari salah seorang tokoh masyarakat Sagulung, Zainal Arifin. Menurutnya jalan tersebut tidak layak untuk dibangun karena berada persis di tepi daerah aliran sungai.
"Yang pertama pembangunan jalan tersebut sangat tidak layak karena berada persis di samping sungai. Karena aturan yang kita tahu selama ini, semestinya ada lahan yang harus disediakan dan disterilkan dari bangunan sebagai daerah aliran sungai," ujarnya.
Sambungnya lagi, "Tentunya daerah aliran sungai tersebut tidak boleh dijadikan jalan, apalagi jalan tersebut jalan aktif. Bahkan bangunan lainnya juga tidak boleh didirikan selain untuk kepentingan sungai itu sendiri," tegasnya.
Ia juga mengatakan, bahwa pemerintah tidak boleh membangun fasilitas jalan di atas lahan yang diduga belum memiliki legalitas. Menurutnya hal tersebut berpotensi menjadi masalah.
"Kemudian kalau pemerintah membangun jalan yang diduga belum memiliki legal yang jelas, atau yang seharusnya itu daerah aliran sungai, dan dibangun menggunakan dana pemerintah dan dijadikan jalan, tentu hal itu berpotensi jadi masalah. Bukan tidak mungkin pula itu menjadi temuan," tutupnya.
Sementara itu sampai berita ini dimuat, pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Riau dan juga pihak developer, belum berhasil dimintai tanggapan atas pembangunan jalan yang diduga bermasalah tersebut.
Liputan : Lukman Simanjuntak
« Prev Post
Next Post »