- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

Warga Perumahan Sagulung Raya Minta Kejelasan Akses Jalan Perumahan Kepada Pihak Developer

 

Gambar badan jalan yang akan dibangun terlihat akan menyasar ke-salah satu rumah milik warga.

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Belum memiliki akses jalan utama, warga (konsumen) perumahan Sagulung Raya,  melayangkan surat, untuk meminta kejelasan, terkait akses jalan menuju perumahan Sagulung Raya, kepada pihak developer.


Dalam isi surat warga tertanggal 11 Juni 2023 yang berhasil didapatkan oleh redaksi media ini, pihak warga diketahui akan melakukan tindakan dan aturan hukum kepada pihak developer, jika dalam hal ini warga (konsumen) perumahan Sagulung Raya, belum mendapat kepastian mengenai akses jalan menuju perumahan dimaksud dari pihak pengembang (developer).


Mengenai belum tersedianya akses jalan menuju perumahan Sagulung Raya tersebut, dinilai adalah merupakan sebuah tindakan yang melanggar aturan.


Sebagaimana disampaikan oleh salah seorang wartawan senior di Kota Batam, Gusmanedy Sibagariang, Amd, yang juga selaku Ketua Pemerhati Jurnalis Siber DPC Kota Batam.


"Jika mengacu pada definisi perumahan, sudah dapat diketahui bahwa prasarana, sarana dan utilitas umum, merupakan syarat yang harus dilengkapi. 


Selain itu, jika pada saat membeli rumah telah dilakukan perjanjian dengan pihak developer, bahwa pihak developer menyediakan fasilitas umum berupa jalan dimaksud, maka warga atau konsumen dapat mengajukan gugatan wanprestasi terhadap developer perumahan dimaksud," jelasnya.


Tidak hanya itu, Gusmanedy Sibagariang, Amd juga merespon, terkait informasi pembangunan jalan yang berada persis di bibir sungai di Kavling Seraya RW 08, Kelurahan Sei Langkai, Kecamatan Sagulung, yang disebut-sebut sebagai semenisasi jalan yang diperuntukkan bagi lingkungan perumahan Sagulung Raya RT 05 RW 07.

Papan informasi proyek 

"Saya menilai ada banyak kejanggalan mengenai pengerjaan pembangunan jalan dimaksud. Pertama saya melihat ada kekeliruan informasi. 


Dalam papan informasi disebutkan, bahwa pembangunan jalan dimaksud ditujukan untuk semenisasi jalan lingkungan perumahan Sagulung Raya RT 05 RW 07. 


Tetapi kenapa yang dibangun justru jalan dilingkungan RW 08 Kavling Seraya? Dalam hal ini saja sudah terlihat informasi yang tidak valid dan keliru, dan sangat patut untuk dipertanyakan. 

Kedua, kalaupun pembangunan tersebut dilaksanakan di atas lahan yang merupakan milik developer atau pengembang, sejauh yang saya ketahui, tidak boleh dibangun menggunakan APBD/APBN, selama belum dilakukannya serahterima aset fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) dari pihak developer kepada Pemerintah. 


Ketiga, karena bangunan jalan yang akan dikerjakan berada persis dibibir sungai, maka hal ini pun harus menjadi perhatian semua pihak. Yaitu dengan memperhatikan aturan mengenai garis sempadan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, ditentukan paling sedikit berjarak tiga meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai," jelas Gusmanedy Sibagariang.


Ia juga menegaskan bahwa ada 3 hal penting yang harus diperhatikan, ketika akan dilaksanakannya sebuah pembangunan,  dengan menggunakan anggaran dana pemerintah.


"Tiga hal ini menurut saya sangat penting diperhatikan, ketika akan dilaksanakannya pembangunan dengan menggunakan anggaran dana pemerintah. Pertama harus dilihat dari sisi kelayakan, kedua dari sisi kebutuhan, ketiga legalitas dari obyek yang akan dibangun," jelasnya. 


Lebih jauh Gusmanedy Sibagariang mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan menyurati pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Riau. 


Tujuannya untuk meminta penjelasan dari pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Riau tentang petunjuk teknis dan aturan dari sebuah pembangunan, agar informasi pembangunan jalan yang sedang dikerjakan sekarang menjadi jelas dan tidak menimbulkan berbagai asumsi ditengah-tengah masyarakat.


"Dalam waktu dekat, kita dari DPC PJS Kota Batam, akan menyurati pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Riau. Tujuannya untuk meminta penjelasan dari pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Riau tentang petunjuk teknis dan aturan dari sebuah pembangunan, agar informasi pembangunan jalan yang sedang dikerjakan sekarang menjadi jelas dan tidak menimbulkan berbagai asumsi di masyarakat," ungkapnya kepada wartawan media ini.


Sementara sampai berita ini dipublikasikan, pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Kepulauan Riau dan juga pihak developer perumahan Sagulung Raya, belum juga dapat dikonfirmasi untuk dimintai keterangan.

LAINNYA,
« Prev Post
BACA BERIKUTNYA,
Next Post »

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *