Foto Kepala Bea dan Cukai Batam, Ambang Priyonggo |
Dalam pemberitaan yang diketahui sudah rilis hingga part 7 disalah satu media, menguak dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh Kepala BC Batam.
Namun pemberitaan tentang dugaan korupsi, yang diduga dilakukan oleh kepala BC Batam di website salah satu media dimaksud, belakangan sudah tidak dapat diakses lagi, dan hanya menyisakan tulisan Page Not Found (Halaman tidak ditemukan).
Adapun isi sebagian pemberitaan yang sempat tercopy oleh redaksi sorottuntas.com, tertanggal 1/7/23 dari media terkait adalah sebagai berikut :
"Adapun modus korupsi yang disebutkan Karena tindakan oknum-telah mengakibatkan kerugian negara dan memperkaya diri serta kelompoknya.
Akan tetapi, Dari 100 unit kendaraan diantaranya ditimbun lebih dari 30 hari (Dihitung dari selisih tanggal BC 1.1 dengan tanggal pendaftaran PPFTZ-01 dari LDP).
Dari nilai pabean 100 unit kendaraan bermotor ialah sebesar Rp. 67.898.535.820,00 dengan nilai BM dan PDRI yang dibebaskan Bea Cukai Batam sebesar Rp. 32.065.055.755,43 dan Rp. 80.938.696.028,88 miliar rupiah.
Pembodohan yang dilakukan Bea Cukai Batam atas 100 unit kendaraan tersebut bahwa hanya 7 unit kendaraan bermotor yang tercatat dalam laporan BTD tahun 2021.
Sehingga 93 unit kendaraan bermotor yang sudah mendapatkan SPPB di tahun 2021 tidak pernah di catat oleh Bea Cukai Batam dalam laporan BTD tahun 2021, atau diduga Bea Cukai Batam menggelapkan data 93 unit kendaraan.
Bea Cukai Batam juga tidak dapat melakukan pengawasan atas kendaraan bermotor yang belum diselesaikan kewajiban kepabeanannya. Hasil dari data BCN Indonesia Bea Cukai Batam tidak pernah menyegel 100 unit kendaraan tersebut.
Menurut data, Bea Cukai Batam atas pabean yang belum diselesaikan juga tidak pernah melakukan penyegelan pada bangunan bukan TPP yang digunakan untuk menyimpan kendaraan bermotor.
Hingga detik ini, Ribuan bahasa konfirmasi kepada Kepala Kantor Bea Cukai Batam tidak pernah adanya balasan, Sehingga tampak dugaan, Kepala Kantor Bea Cukai Batam bungkam seribu bahasa atau tidak ada tanggung jawab.
Untuk itu, Diminta kepada Ditjen Bea dan Cukai serta Menteri Keuangan agar melakukan tindakan kepada Kepala Kantor Bea Cukai Tipe B Batam yang diduga telah mengakibatkan terjadinya kerugian Negara hingga ratusan miliar atas kepabeanan," demikian penggalan berita yang diketahui rilis pada tanggal 25/06/2023.
Dengan beredarnya informasi dugaan korupsi Kepala BC Batam dan telah menjadi konsumsi publik tersebut, wartawan media sorottuntas.com, mencoba mengkonfirmasi informasi tersebut kepada pihak Humas BC Batam, pada hari Sabtu 1/07/2023 lalu.
Kepada wartawan media ini Humas BC Batam, Selasa 4/07/2023 membantah informasi tersebut dengan menyatakan, bahwa pemberitaan dari salah satu media tersebut bersifat tendensius negatif.
"Berita tsb bersumber dan berawal dr postingan yg dilakukan oleh B** news, dan kami sdh menyampaikan bhw data yg disampaikan tsb tidak benar, krn hal tsb berupa data sementara dari BPK dan merupakan informasi yang dikecualikan disampaikan ke Publik.
Pemberitaan tsb bersifat tendensius negatif dan kami telah melayangkan hak jawab kepada media tsb. Semoga dapat dipahami, terima kasih," jelas Humas BC Batam singkat melalui pesan WhatsApp.
Namun sejauh ini belum terlihat adanya berita hak jawab yang muat di media sebagaimana dimaksud oleh Humas BC Batam.
Sebaliknya pemberitaan yang diketahui sudah muat hingga part 7 di media terkait sepertinya sudah dihapus dan tidak ditemukan lagi.
Hal ini menimbulkan asumsi bahwa diduga telah terjadi pembredelan, atau pelarangan penyiaran, atau penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum, atau intervensi dari oknum atau pihak tertentu.
Namun hal tersebut baru sebatas dugaan sementara, karena sejauh ini pihak media terkait, maupun Kepala Bea Cukai Batam selaku objek pemberitaan dari media yang dimaksud, belum berhasil dimintai keterangan atau dikonfirmasi.
Bahkan pihak Humas BC Batam yang sudah dikonfirmasi, belum memberikan jawaban atau tanggapan atas konfirmasi wartawan media sorottuntas.com, hingga berita ini dimuat pada hari Selasa 11/07/2023 pagi. (red)
« Prev Post
Next Post »